Jumat, 29 Maret 2024

Tunjangan Anggota Dewan Bertambah

Berita Terkait

batampos.co.id – Penghasilan bulanan 27 orang anggota DPRD Kabupaten Karimun non pimpinan akan bertambah pada ABPD murni 2018 mendatang.

Pasalnya, pemerintah tidak diperbolehkan lagi menyiapkan sarana mobil dinas untuk anggota dewan non pimpinan. Sebagai gantinya, pemerintah pusat mengeluarkan PP nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

”Atas dasar PP tersebut, bulan lalu kita sudah membahas dan mengesahkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tunjangan transportasi untuk anggota dewan non pimpinan. Ketentuan tentang tunjangan transportasi ini akan diatur dengan peraturan kepala daerah (Perkada). Otomatis penghasilan anggota dewan akan bertambah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Bhakti Lubis, Jumat (25/8).

Saat ini, katanya, penghasilan bruto anggota dewan non pimpinan sebelum dipotong pajak sebesar Rp 21 juta. Sehingga, dengan adanya tunjangan transportasi nanti akan mendapatkan penghasilan bruto Rp 30 juta. Artinya, ada tambahan sekitar Rp 9 juta. Tambahan ini berasal dari uang sewa mobil yang diberikan kepada setiap anggota dewan non pimpinan yang diberikan tunjangan sewa mobil dengan harga di bawah Rp 10 juta.

”Uang sewa mobil untuk sarana transportasi anggota dewan untuk Pulau Karimun sudah kita survei. Yakni, dalam satu bulan di bawah Rp 10 juta. Selain itu, untuk CC mobil yang diperbolehkan untuk disewa di bawah 2.000 CC. Secara pribadi mendukung pemberian tunjangan transporatasi kepada anggota DPRD. Hanya saja, saya berharap tunjangan yang didapat ini harus diikuti dengan meningkatkan kinerja,” kata Bhakti. (san)

Update