Selasa, 16 April 2024

Oknum ASN Satpol PP Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kurnia Wandi, oknum ASN Satpol PP (kaso merah) yang dibekuk jajaran Satres Narkoba Polres Karimun karena terlibat peredaran sabu-sabu. F. Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Kurnia Wandi, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Satpol PP Kabupaten Karimun, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Karimun karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (24/8).

Menurut Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Kurnia Wandi ditangkap setelah sebelumnya polisi menangkap Bahar, warga Tanjungbatu, Rabu (23/8). Dari Bahar polisi mengamakankan satu paket sabu- sabu seberat 0,12 gram. Dari pengakuan Bahar ia mendapatkan sabu tersebut dari Kurnia wandi.

Sepulang dari Tanjungbatu menangkap Bahar, tim Satres Narkoba Polres Karimun melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada tersangka lainnya, yakni Kurnia Wandi.

Pada saat ditangkap, Kurnia Wandi sempat terkejut.  Ia mencoba memberikan uang suap sebesar Rp 20 juta. Tawaran suap tersebut tak digubris tim Satres Narkoba dan melanjutkan penangkapan.

”Barang bukti yang ada di tangan Wandi seberat 0,25 gram diperoleh dari seorang narapidana yang ada di Lapas Tanjungpinang,” jelasnya.

Selain melakukan penangkapan oknum ASN, pihaknya juga berhasil menangkap Refendi, seorang kurir sabu pada Selasa (22/8) yang membawa 300,1 gram yang dikemas dalam dalam tiga bungkus plastik putih di Jalan Nusantara. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial Ht dan rencananya akan diserahkan kepada Rd.

”Pengakuan dari Rafendi, bahwa Rd menyuruhnya mengambil sabu dari Ht ke Tanjungbalai Karimun dengan upah sebesar Rp400 ribu. Saat ini, kita sedang melakukan pengembangan terkait Rd dan Ht. Berdasarkan barang bukti ponsel yang disita dari Rafendi, nomor Ht dan Rd sudah tidak aktif lagi,” paparnya Agus.. (san)

Update