Sabtu, 20 April 2024

Pungli, Kasatker Pelabuhan Batuampar Disidang

Berita Terkait

Sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat di pelabuhan Batuampar,beberapa waktu lalu). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Terminal Umum Batuampar, Pelabuhan Laut BP Batam, Adil Setiadi, 47, tersangka perkara pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Batun Ampar, Batam. Akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin (29/8) hari ini.

Hal tersebut dikatakan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, L Siregar, setelah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

“BAP tersangka dugaan pungli di Pelabuhan Batuampar, Batam dengan nomor 9/Pid. Sus-TPK/2017/PN Tpg tersebut sudah kita terima dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam,” ujar Siregar, kemarin.

Berdasarkan hasil rapat Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kata Siregar, sidang tersebut akan dipimpin oleh Guntur Kurniawan SH MH sebagai Ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota Suherman dan Corpioner.

“Sesuai jadwal yang ditetapkan, rencananya hari ini ,Senin (28/8) akan digelar sidang perdananya dengan pembacaan dakwaan,” kata Siregar.

Seperti diketahui sebelumnya, Adil Setiadi, Kepala Satuan Kerja Terminal Umum Batuampar Pelabuhan Laut BP Batam sebelumnya ditangkap Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polda Kepri. Ia dirinkus karena melakukan pungli bongkar-muat di pelabuhan tersebut beberapa waktu lalu saat berada dalam mobil Toyota Avanza warna hitam BP 1658 OY yang diparkir depan Ruko Kek Pisang Villa.

Penangkapan dilakukan, setelah yang bersangkutan meminta uang Rp 10 juta kepada Manager Operasional PT Lautan Jaya, Suimi alias Emi. Permintaan uang itu agar diberi pelayanan buka pintu bongkar muat module atau tempat kontrol pengeboran minyak lepas pantai kepada Suimi, manager operasional PT Lautan Jaya Sukses, perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat.

Selain menerima uang Rp 10 juta, tersangka Adil juga menerima uang Rp 6 juta dari saksi Amirudin alias Amir, Manager Operasional PT Kencana Bayu Utama, perusahaan bergerak di bidang jasa keagenan kapal untuk uang sandar kapal yang akan mengangkut modul (tempat kontrol pengeboran) minyak lepas pantai.

Sebelum penangkapan tersangka, tim Saber mendapat laporan dari masyarakat kalau petugas Kasatker Terminal Umum Pelabuhan Laut Batuampar meminta sejumlah uang untuk layanan ‘buka pintu’ agar module tersebut dapat diangkut dari yard (kawasan industri) PT Siemen ke kapal pengangkut di pelabuhan. Uang uang untuk layanan buka pintu tersebut adalah pungutan liar dan besaran yang bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga sampai Rp15 juta.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui perusahaan yang melakukan muat barang berupa module adalah PT Lautan Jaya Sukses. Setelah diselidiki ternyata benar, Kasatker Adil Setiadi meminta uang Rp10 juta kepada pihak PT Lautan Jaya Sukses agar pintu dibuka.

Selain tersangka Adil, polisi juga mengamankan sebanyak 4 orang saksi yang ikut menyaksikan kejadian itu. Mereka adalah, Suimi, Fauzi Nasution, Novi Andaria dan Muthia Alifa.

Perbuatan tersangka Adil dinilai telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif layanan pada Kantor Pelabuhan Laut Badan Pengusahaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

Melanggar Pasal 12 huruf (e) dan atau 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ias)

Update