Kamis, 25 April 2024

12 Saksi Kasus Dana Desa Diperiksa Jaksa

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim penyidik pidana khusus (pidsus)
Kejari Tanjungpinang, masih terus melengkapi berkas perkara
dugaan korupsi dana desa yang melibatkan dua Kepala Desa
(Kades) di Kabupaten Bintan.
Hal tersebut dikatakan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Beny
Siswanto, Senin (28/8).
“Kami masih lengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Beny.
Dikatakan Beny, jika berkas dua Kades yakni Yusran Munir Kades
Malang Rapat dan Hamdan Kades Penaga tersebut lengkap. Maka
pihaknya pun langsung melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, sambung Beny, pihaknya telah melakukan
pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang mengetahui terkait
anggaran dana desa yang diselewengkan dua tersangka itu.
“Tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini tersangkanya bisa
bertambah. Melihat dari hasil penyidikan yang sedang
berlangsung saat ini,” ucapnya.
Selain itu, jelas Beny, pihaknya bersama tim ahli dinas
Pekerjaan Umum juga telah melakukan peninjauan ke lapangan
terkait kegiatan di Desa Penaga dan Malang Rapat, Kabupaten
Bintan itu.
“Ada kejanggalan mulai dari adminstrasi sampai pelaksanaan
kegiatan fisik,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjungpinang menahan dua Kepala Desa, Kabupaten Bintan,
Selasa (15/8). Lantaran diduga merugikan negara dalam
penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2016 lalu sebesar Rp500 juta.
“Penahan terhadap kedua tersangka, tentunya telah dilalui
dengan serangkaian penyidikan. Dan didukung dengan alat bukti
yang kuat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari
Tanjungpinang, Beny Siswanto menjawab pertanyaan media, belum lama ini.
Dijelaskannya, kedua tersangka dijerat dalam kasus
berbeda. Meskipun modusnya sama, yakni penyalahgunaan DD dan ADD yang ada di Desa Penaga dan Desa Malang Rapat, Bintan.
Masih kata Siswanto, Kades Penaga, Hamdan berdasarkan audit
sementara telah merugikan negara senilai Rp 300 juta.
“Modusnya adalah membuat Surat Pertanggungjawab (SPJ),
sehingga anggaran cair 100 persen. Sementara pekerjaan fisik
maupun non fisik tidak selesai dilaksanakan,” papar Beny.
Disebutkan Beny, dari penjelasan tersangka, Hamdan anggaran
tersebut dipergunakan untuk kegiatan sepakbola. Selain itu
juga digunakan untuk kegiatan lainnya yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kades Malang Rapat, Yusran ditahan juga
melakukan perbuatan melanggar hukum. Sehingga menimbulkan
kerugian bagi negara atas penggunaan Dana Desa lewat Badan
Usaha Milik Desa (Bumdes) Malang Rapat sebesar Rp1,8 miliar.
Adapun kerugian negara dari hasil audit sementara adalah Rp200
juta. Ditegaskannya, atas perbuatan tersebut masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3, juncto pasal 8, dan juncto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara,” tutup
Benny.(ias)

Update