Jumat, 29 Maret 2024

149 Perda Hasil Kerja DPRD Batam, Kebanyakan Mandul

Berita Terkait

batampos.co.id – Hingga 2016 lalu, DPRD Batam mengesahkan 149 Peraturan Daerah (Perda). Tetapi disayangkan banyak produk hukum daerah itu yang tidak efektif atau mandul. Padahal anggaran untuk pembuatan Perda tidak sedikit. Sekitar Rp 300 juta satu Perda.Jadi Untuk semua Perda tersebut, diperkirakan menghabiskan anggaran lebih dari Rp 44 Miliar.

Tahun 2001, sejak DPRD Batam terbentuk merupakan tahun produktif. Dihasilkan 20 Perda. Kebanyakan perda di sini adalah Perda yang mengatur persiapan pembangunan. Termasuk pembentukan organisasi di DPRD dan Pemko Batam. Ini mengingat Batam masih baru sebagai kota defenitif, yakni setelah terbitnya Undang-Undang nomor 53 tahun 1999. Kotamadya administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi.

Di tahun 2002, DPRD Batam melahirkan 6 Perda. Di tahun 2003 ada 5 perda, 2004 ada 5 perda, 2005 ada 5 perda, 2006 ada 9 perda, 2007 ada 17 perda, 2008 ada 4 perda, 2009 ada 14 perda, 2010 ada 6 perda, 2011 ada 13 perda, 2012 ada 8 perda, 2013 ada 12 perda, 2014 ada 7 perda, 2015 ada 5 perda, dan 2016 ada 10 perda.

Anggota komisi II DPRD Batam Idawati Nursanti, juga mantan ketua Badan Legislasi DPRD Kota Batam tegas mengatakan banyak Perda yang mandul. Menurutnya, ini karena tidak ada keseriusan pemerintah untuk menegakkannya.

“Banyak yang tidak jalan. Mandul. Berbagai alasan mereka (Pemko Batam) sampaikan. Adalah sosialisasi terhambat anggaran dan sebagainya,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/8).

Menurut Idawati, dengan mempermasalahkan anggaran, dinas terkait di Pemko Batam sama saja mempertontonkan kelemahannya. “Tetapi kenapa mereka tidak pernah mengusulkan dalam anggaran?. Mereka juga bilang karena kekurangan PPNS, lalu mana draft usulan ranperda PPNSnya. Tak ada juga.” katanya.

Wakil ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Batam, Tumbur Sihaloho juga mengakui bahwa memang banyak Perda dari sejak DPRD Batam dibentuk tidak jalan. Bahkan menurutnya, banyak Perda yang tidak diketahui masyarakat keberadaanya.

“Misalnya Perda terumbu karang. Saya saja baru tahu. Apalagi masyarakat. Artinya sosialisasinya kurang,”katanya.

Menurutnya, alasan dinas terkait tidak boleh beralasan Perda tak jalan karena anggaran tak ada. Anggarannya kalau memang masuk akal dan benar untuk menjalankan perda itu pasti disetujui DPRD Batam.

ilustrasi

“Membuat Perda itu tidak mudah dan tidak murah. Ini harusnya dijalankan. Mungkin Rp 300 juta habis untuk satu perda saat ini. Jadi sangat disayangkan kalau tidak dijalankan,” katanya.

Ia juga mencontohkan Perda nomor 10 tahun 2009 tentang penataan dan pembinaan pasar di Kota Batam. “Untuk pasar ini, apa yang sudah ditata dan apa yang sudah dibina. Jangan dilakukan penertiban, tetapi tidak dicarikan solusi,”katanya.

Ia berharap dinas terkait bisa bekerja maksimal. Dengan kerjasama dengan Satpol PP selaku penegak Perda, harusnya Perda ini bisa dimaksimalkan.

Demikian halnya dengan Perda nomor 5 tahun 2010 tentang pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penanggulangan NAPZA tidak berhasil.

“Lihat saja ada tidak penindakan untuk narkoba ini. Mudah-mudahan ada, tetapi kita jarang mendengar,”katanya.

Sementara di tahun 2013,ada Perda nomor 5 tahun 2013 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, dan Perda nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang tidak jalan.

“Untuk sampah ini memang kita akui belum jalan. Padahal kalau ini diefektifkan, Batam ini akan bersih,” kata Riki Indrakari, selaku ketua Pansus Perda Sampah beberapa waktu lalu.

Menurut Riki, dalam Perda Sampah ini mengatur sanksi kepada warga atau instansi yang membuang sampah sembarangan. Tetapi penindakan sama sekali belum ada dari pihak Pemko Batam.

“Jangankan penindakan, masyarakat banyak yang tidak tahu mengenai ini. Sosialisasi sangat minim. Perda pelabuhan dan perda trafiking itu pun menurut saya tidak jalan,” katanya. (ian)

Update