Rabu, 17 April 2024

Baru Kenal, Siswi SMP Dicabuli

Berita Terkait

Rd saat diperiksa penyidik Polres Natuna, Senin (28/8). F Aulia Rahman/Batam Pos.

batampos.co.id – Penyidik Polres Natuna menahan Rd,25, tersangka pencabulan siswa SMP berinisial NA, 16. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

”Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancamannya di atas lima tahun penjara,” Kasat Reskrim Polres Natuna AKP M Komarudin.

Menurut Komarudin, selama enam hari, NA, disembunyikan di rumah keluarga pelaku. Kepada petugas polisi Rd mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan korban.

Polisi baru mendapati korban dan pelaku saat akan kabur menggunakan kapal Pelni di Pelabuhan Selat Lampa. Kini, kasus tersebut masih dilakukan pendalaman motif pelaku.

“Setelah diamankan, Sabtu (26/8) lalu korban belum memberikan keterangan lengkap,” kata Komarudin.

Dikatakan Komarudin, dalam kasus yang mulanya anak hilang, pelakunya yang baru kenal dengan korban dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur. Pelaku sudah diakuinya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban selama tidak pulang berhari hari dan diinapkan dirumah keluarganya pelaku.

Dikatakan Komarudin, korban dan pelaku belum lama kenal, mereka juga bukan pacaran. Saat ini masih jadi pertanyaan, korban diimingi uang atau dipaksa.

“Tetapi yang jelas, mereka berbuat mesum. Dipaksa atau diimingi, korban masih belum bersedia berikan keterangan,” sebut Komarudin.

Sebelumnya orang tua korban melaporkan kehilangan anak ke Mapolres Natuna, Minggu (21/8). (arn)

Update