Jumat, 29 Maret 2024

Kepri Perketat Izin Reklamasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepri sudah mengatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mekanisme penerbitan izin reklamasi di wilayah Provinsi Kepri. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Edi Sofyan mengatakan belum ada satupun perizinan reklamasi yang dikeluarkan.

“Sejak beralihnya kewenangan penerbitan izin reklamasi dan kabupaten/kota ke Provinsi. Sampai saat ini, belum ada izin yang kami keluarkan,” ujar Edi Sofyan, Senin (28/8) di Tanjungpinang.

Mantan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri tersebut menegaskan, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan izin. Karena saat ini, Pemprov Kepri tengah memperketat pemberikan izin reklamasi daerah-daerah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

“Kami tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin. Memang sudah banyak perusahaan mengajukan, tetapi belum didukung dengan kronologis yang kuat,” paparnya.

Menurut Edi, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penerbitan Perizanan Reklmasi Diwilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kepri yang dikeluarkan pada 18 Mei 2017 lalu, mengatur banyak hal tentang reklamasi. Salah satu syarat mutlaknya adalah perusahaan harus mencantumkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari rencana reklamasi tersebut.

“Setiap tindakan pasti ada konsekuensinya. Pelaksaan reklamasi tentu berkaitan dengan erat dengan kondisi lingkungan. Ini yang harus kita pelajari,” tegasnya.

Masih kata Edi, pihaknya tentu sangat berhati-hati dalam membuat satu keputusan. Apalagi sekarang ini, Pemprov Kepri masih menggesa Peraturan Daerah (Perda) tentang zonasi. Atas dasar itulah, sampai saat ini, pihaknya belum menerbitkan perizinan reklamasi.

“Kita tidak mahu kebijakan yang kita buat bertentangan dengan peraturan yang ada. Tentu kita juga meminta masukan-masukan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” paparnya.

Ditambahkan Edi, meskipun nantinya DKP Provinsi Kepri telah menerbitkan izin reklamasi, tetapi masih ada perizinan berkaitan lainnya. Apakah itu menyangkut masalah galian untuk reklamasi, dan ini menjadi porsinya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben).

“Sedangkan untuk lalu lintas reklamasi juga harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan. Karena dalam proses ini, ada retribusi yang menjadi hak daerah,” tutup pejabat eselon II dari Karimun tersebut.(jpg)

Update