Rabu, 24 April 2024

Surat Pecat untuk Ardiyansyah

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karimun telah menerima surat peringatan pertama sampai dengan yang terakhir atau ketiga yang berasal Dinas Sosial (Dinsos) untuk aparatur sipil negara (ASN) nama Ardiyansyah, karena sudah lebih dari 30 hari tidak masuk kerja. Yang bersangkutan merupakan staf sekaligus mantan bendahara di dinas tersebut beberapa tahun lalu.

“Kami telah menerima tembusan surat dari Dinsos terkait tidak masuknya Ardiyansyah selama lebih dari 30 hari. Prosedur yang dilalui oleh Dinsos sudah benar, yakni mengeluarkan surat peringatan satu sampai dengan tiga. Untuk itu, saat ini kami sedang memproses surat pemecatan yang bersangkutan disebabkan tidak disiplin sebagai ASN,” ujar Kepala BKD Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi, Senin (28/8).

Meski demikian, katanya, pihaknya tetap akan berusaha mengirimkan surat kepada Ardiyansyah. Jika surat tersebut tidak ditanggapi, maka proses tetap akan dilanjutkan. Karena, apa yang dilakukan pemerintah adalah menjalankan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di dalam ketentuan udang-undang tersebut terdapat sanksi terhadap ASN yang tidak disipilin. Salah satunya tidak disiplin masuk kerja.

Sebagaimana berita di koran ini, Ardiyansyah diketahui sudah tidak masuk kantor sejak akhir bulan lalu. Namun, sebelumnya dia menemui sekretaris Dinsos untuk meminta izin bekerja di Tiongkok. Namun permohonan izin tersebut tidak diberikan oleh Dinsos, karena yang bersangkutan berstatus sebagai ASN, sehingga sudah menjadi kewajiban untuk tetap bekerja sebagai ASN.

Meski tidak diberikan izin, namun sejak saat itu Ardiyansyah sudah tidak pernah masuk kantor lagi. Diperkirakan saat ini yang bersangkutan sedang berada di Tiongkok. Keinginan Ardiyansyah ingin bekerja ke negeri tirai bambu tersebut untuk mencari penghasilan tambahan.

Selain itu, diduga hal tersebut adalah cara Ardiyansyah untuk menghilangkan diri terkait keterlibatannya dengan tindak pidana korupsi pada 2014-2016 pada saat Indra Gunawan menjadi Kepala Dinsos. Apalagi, Indra Gunawan telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Karimun, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. (san)

Update