Rabu, 24 April 2024

Tak Lolos Verifikasi, Cawagub Diganti

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Kepri, Surya Makmur Nasution meminta partai politik (Parpol) pengusung Sani-Nurdin (Sanur) bersiaga. Pasalnya, apabila calon yang sudah diusulkan dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Panitia Pemilih (Panlih), maka segera diganti dengan calon yang lain.

“Lewat sidang paripurna, Pansus sudah menunjuk Hotman Hutapea sebagai Ketua Panlih Wagub Kepri,” ujar Surya Makmur menjawab pertanyaan media di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang, Senin (28/8).

Politisi Partai Demokrat Kepri tersebut menjelaskan, ada beberapa pekerjaan yang menjadi tanggungjawab Panlih. Pertama adalah menyusun penjadwalan pelaksanaan pemilihan. Kemudian jadwal yang sudah disusun, akan diteruskan ke masing-masing parpol pengusung Sanur melalui Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Kemudian yang kedua, kata Surya, Panlih punya tanggungjawab menyusun tahapan verifikasi. Pada tahapan ini, Panlih berhak memutuskan lolos atau tidaknya calon yang diusul, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah disepakati. Setelah itu, calon yang diusulkan ditetapkan sebagai calon tetap.

Wakil rakyat utusan daerah pemilihan (Dapil) Batam tersebut juga menguraikan, apabila pada tahapan verifikasi ada syarat-syarat yang tidak lengkap, Panlih memberikan waktu ke masing-masing selama tujuh hari untuk melengkapi. Akan tetapi, dalam batas waktu yang ditentukan, tetap tidak terpenuhi, maka parpol pengusung harus segera bertindak, dengan menyiapkan calon pengganti. Adapun mekanisme penentuannya kembali seperti pengusulan semula.

“Ketika sudah menjadi calon tetap, jabatan publik yang dipegang harus dilepas. Panlih diberi waktu tujuh hari untuk melaksanakan tahapan verifikasi,” papar Surya.

Selain itu, Surya Makmur Nasution juga mengatakan, bahwa tata tertib pemilihan sudah disepakati bersama ini berisi 13 bab dan 39 pasal. Bab dan pasal dalam tatib ini nantinya dijadikan acuan menjalankan pemilihan dan telah di setujui oleh Kemendagri.

“Secara umum, rumusan tatib telah sesuai dengan peraturan perundangan. Namun ada frasa dan kalimat yang harus dirubah. Pansus sudah melakukan perubahan dan harmonisasi,” paparnya lagi.

Salah satu pasal yang ditambah mengatur soal sangsi bagi calon yang mengundurkan diri. “Dalam pasal 35 ditambahkan pasal yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang.
“Pasal berikutnya adalah jika cawagub tidak hadir saat pemilihan, maka cawagub dan partai pengusung akan diberi sangsi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tutup Surya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa dengan selesainya tatib ini maka DPRD dapat memulai proses pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan (Panlih). Menurutnya, Panlih ini akan segera melakukan verifikasi berkas calon yang sudah diusulkan partai pendukung melalui Gubernur.

Dalam paripurna ini juga ditetapkan panitia pemilihan. Terpilih sebagai ketua adalah Hotman Hutapea dari fraksi Demokrat. Sedangkan wakilnya Widiastadi Nugroho dari Fraksi PDIP. Adapun anggota panlih lainnya antara lain Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar, Asmin Patros (Golkar). Selanjutnya Onward Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal (Hanura), Abdulrahman (PKS-PPP) dan Sirajudin Nur (FKN).(jpg)

Update