Sabtu, 20 April 2024

Anambas Jalankan Transaksi Nontunai

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pembayaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online dan transaksi nontunai. Langkah tersebut dilaksanakan untuk mencegah korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib.

“Pelaksanaan pembayaran melalui SP2D online dimulai pada 4 September 2017 yang bekerja sama dengan Bank Riau Kepri dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan APBDP Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2017 di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (29/8).

Impelementasi transaksi nontunai pada Pemkab Anambas dilakukan secara bertahap dimulai di awal Oktober 2017 dengan instruksi Bupati Kepulauan Anambas tiga organisasi perangkat daerah sebagai pilot project yakni Dinas Kominfo, Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah.

“Kominfo dipilih karena Kominfo sebagai pendukung jaringan, untuk Inspektorat merupakan pengawas internal pemerintah daerah, dan BKD sendiri merupakan leader dalam pengelolaan keuangan daerah,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Azwandi mengatakan, berdasarkan Instruksi Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, di tahap berikutnya awal tahun 2018, seluruh OPD di lingkungan Pemkab wajib melaksanakan transaksi nontunai, baik pada transaksi belanja maupun penerimaan PAD.

“Maka diimbau kepada seluruh pegawai dan pihak ketiga agar menyampaikan dan memiliki rekening untuk diverifikasi di awal melalui BKD,” ujarnya. (sya)

Update