Selasa, 23 April 2024

Dua Cawagub Belum Memenuhi Syarat

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Tanjungpinang di Batam mengungkapkan fakta, yakni usulan yang disampaikan Partai Pengusung Sani-Nurdin (Sanur) untuk dua nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) disimpulkan prematur.
Lantaran masing-masing calon belum memenuhi syarat sesuai
dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
“Benar, hasil kesimpulannya memang kedua calon wagub belum
didukung dengan syarat-syarat yang ditentukan,” ujar Pengacara
Gubernur Kepri, Andi Asrun, Rabu (30/8)
Menurut Andi, meskipun keputusan yang disampaikan PTUN hanya bersifat administratif, tetapi harus menjadi pegangan bagi
masing-masing partai pengusung. Dijelaskannya, merujuk dari
hasil tersebut dua nama yang sekarang ini disampaikan ke DPRD
Kepri juga belum lengkap.
Masih kata Andi Asrun, prematurnya usulan tersebut memberikan konsekuensi negatif kepada Gubernur. Karena dinilai
asal-asalan menyampaikan usulan. Padahal, posisi Gubernur
hanya meneruskan rekomendasi bersama partai pengusung Sanur.
“Di dalam persidangan tersebut juga didapati, bahwa partai
pengusung Sanur masing-masing mengedepan ego sektoral partai. Karena tidak pernah duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini,” paparnya.
Diakuinya, kekurangan-kekurangan yang ada, sehingga menjadi
celah terjadinya gugatan ke meja pengadilan. Dijelaskannya,
kenapa salah satu partai pengusung Sanur, yakni Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan gugatan ke PTUN.
“Karena mekanisme yang ditempuh diinternal partai pengusung
salah. Calon yang diajukan, harus mendapatkan rekomendasi dari masing-masing partai pengusung,” jelasnya.
Disinggung mengenai Peraturan DPRD Kepri tentang tata tertib
(tatib) Pemilihan Wakil Gubernur. Disebutkannya, dirinya sudah
mempelajari masing-masing item dari peraturan tersebut. Ia
hanya mengkritisi tentang syarat calon Wakil Gubernur.
“Jika Peraturan DPRD dibuat mengacu pada Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, maka seorang calon harus berhenti terbih dahulu. Artinya bukan dengan membuat pernyataan mengundurkan diri,” tutup Andi.
Sementara itu, Ketua DPW PKB Provinsi Kepri, Abdul Basit
mengatakan, gugatan yang mereka layangkan bukan untuk
menghambat proses pemilihan Wagub Kepri. Tetapi adalah bentuk protes, karena keputusan yang dibuat bukan kolektif kolegial.
“Masing-masing partai pengusung tidak pernah duduk semeja
sampai saat ini. Sekarang ini bukan hanya mencari Wagub,
tetapi menentukan orang yang tepat untuk duduk menjadi Wagub,” ujarnya.
Masih kata Basit, selagi persoalan diinternal partai pengusung
tidak dituntaskan, maka proses pemilihan Wagub sulit
terlaksana. Dijelaskannya, ditengah kondisi ekonomi Kepri yang
sedang merosot, tidak cukup jika hanya menyandang status Wakil Gubernur.
“Kita juga ingin, Wagub Kepri punya kontribusi khusus bagi
bangkitnya ekonomi Kepri. Artinya kita harus menentukan figur
yang punya gagasan hebat, dan punya kemampuan individu, serta jaringan ekonomi yang kuat. Baik secara nasional maupun
internasional,” paparnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan DPRD Kepri Nomor 02
Tahun 2017 tentang Tatib Pemilihan Wakil Gubernu lewat pasal
14 dijelaskan, calon Wakil Gubernur yang diusulkan harus
memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut adalah, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
Berikutnya adalah mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari Rumah Sakit Pemerintah, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,  tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain itu, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon Wakil Gubernur.
Kemudian ada juga, menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala
Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Calon Wakil
Gubernur, berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah sejak ditetapkan sebagai Calon
Wakil Gubernur, dan mempunyai pandangan dan komitmen untuk memajukan Provinsi Kepulauan Riau.(jpg)

Update