Jumat, 19 April 2024

Kades Bakong Mengganti Dana Desa Rp 215 Juta 

Berita Terkait

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

Penerimaan Pajak April Lebihi Target

Dukun Roni (kiri) dan Saifudin saat reka ulang melakukan ritual. F Polres Lingga untuk Batam Pos.
batampos.co.id – Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko memastikan Kepala Desa Bakong, Sapiudin, mengganti dana desa sebesar Rp 215 juta yang ludes digunakan dukun, jika dana tersebut tidak diganti maka Sapiudin akan turut terjerat hukum karena menggunkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Kades bertanggungjawab untuk mengembalikan dana desa yang sudah digunakan untuk dukun. Kalau tidak diganti Kades turut dikenakan hukuman,” ujar Suharnoko kepada, Rabu (30/8) siang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bakong, Sapiudin mengaku telah dihipnotis oleh dukun bernama Roni. Akhirnya, Sapiudin menggunakan dana desa sebesar Rp 215 juta. Dana tersebut diberikan secara berangsur hingga beberapa kali pemberian dana desa tersebut.
Pertama kali kejadian, Roni yang telah memperlihatkan aksi memakan jarum di depan Sapiudin meminta uang sebesar Rp 35 juta untuk membeli ayam hitam sebagai tumbal buat keselamatan Sapiudin. Selanjutnya kejadian terus berlangsung hingga beberapa kali penggunaan dana Desa Bakong mencapai Rp 215 juta.
Yang lebih mengejutkan lagi, Saifudin juga menyerahkan dana desa sebesar Rp 66 juta kepada Roni setelah mengatakan pembangunan jembatan desa yang sedang dibangun akan membawa kesialan pada Sapiudin. Sehingga Sapiudin menyerahkan dana desa sebesar Rp 66 juta untuk diserahkan kepada dukun yang mengaku akan menyerahkan sesajian kepada datok yang merasuki tubuhnya.
Kasus ini terbongkar setelah Kepala Desa Bakong Sapiudin tidak mendapat penjelasan penggantian dana yang telah digunakan oleh Roni untuk sejumlah ritual yang dilakukan.
“Sebelumnya, dukun itu berjanji akan mengembalikan dana tersebut dengan berlipat ganda,” ujar Suharnoko menjelaskan kronologis kejadian.
Suharnoko juga mengaku akan mengawal kasus ini terus hingga proses penggantian dana desa sesuai dengan jumlah yang digunakan rampung. Proses tersebut agar tidak mengganggu pembangunan Desa yang semestinya berjalan dengan baik.
Dengan kejadian ini, Kapolres Lingga AKBP Ucok Lasdin Silalahi menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di wilayah hukum Polres Lingga untuk menjaga dana desa yang dipercayakan Negara dan supaya digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami saat ini terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa. Jika dibutuhkan pembimbingan kami juga akan membantu hal tersebut supaya tidak terjadi pelanggaran,” kata Ucok. (wsa) 

Update