Sabtu, 20 April 2024

Suhu Yo Chu Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Polisi telah resmi menetapkan Suhu Yo Chu Hi alias Hendra dan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur, Rabu (30/8). Saat ini, Dani sudah ditahan. Sementara Yo masih diburu polisi.

“Dia (Suhu Yo, red) kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya 10 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, Rabu (30/8) siang.

Agung menjelaskan, penetapan Suhu Yo Chu dan Dani sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (29/8) sore lalu. “Untuk tersangka Bagas, sudah di Polres dan telah kita mintai keterangannya sejak Senin (28/8) lalu,” tutur Agung.

Selain menetapkan dua orang tersangka, kata Agung, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru mengarah pada orang yang berperan merekrut anak-anak tersebut untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Vihara Purnama Mahayana, Nongsa, Batam.

“Cuma masih kita dalami lagi untuk tersangka baru. Dia orang yang di Jawa bertugas sebagai perekrut anak-anak ini,” bebernya.

ilustrasi

Dikatakan Agung, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Suhu Yo Chu terhadap anak-anak itu, Sat Reskrim Polresta Barelang akan melakukan koordinasi dengan Mabes Polri atau Polda Metro Jaya untuk mengusutnya. “Setelah dapat Suhu itu nanti, baru kita koordinasi menyangkut pencabulannya,” bebernya.

Kaporesta Barelang, Kombes Hengki, membenarkan saat ini pihaknya tengah mengejar tersangka Suhu Yo Chu alias Hendra yang diduga sedang berada di Jakarta.

“Besok (hari ini, red) akan kami ekspose hasilnya,” kata Hengki saat ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (30/8).

Hengki menjelaskan, saat ini pengusutan kasus tersebut masih fokus pada dugaan eksploitasi anak. “Karena kasus dugaan cabul itu lokusnya di Jakarta,” tuturnya. (cr1/ska)

Update