Kamis, 25 April 2024

Suhu Yo Ditangkap Polisi di Jakarta

Berita Terkait

batampos.co.id – Tersangka pencabulan anak di bawah umur sekaligus ekspolitasi anak, Suhu Yo Chu Hi alias Hendra, akhirnya dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (31/8) pukul 08.00 WIB.

Yo Chu Hi alias Hendra, dibekuk di kawasan Jakarta Barat di salah satu hotel berbintang. Tersangka sendiri mencoba bersembunyi dari satu hotel ke hotel lainnya di Jakarta dari buruan polisi.

“Saat kami tangkap, tersangka Yo Chu Hi alias Hendra ini bersama dua perempuan yang masih remaja. Ini yang masih kami dalami, apakah dua perempuan tersebut juga merupakan korban dari tersangka atau seperti apa, menunggu pemeriksaan lanjutan. Saat ini kedua remaja perempuan tersebut masih sebatas saksi,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarnya yang ikut memimpin penangkapan tersangka di Jakarta.

Usai ditangkap, sorenya pukul 15.30 Yo Chu Hi alias Hendra langsung diterbangkan ke Batam dan sampai di Bandara Hang Nadim Batam pukul 17.00 WIB.

Kepada Batam Pos, Yo Chu Hi mengaku remaja perempuan yang dipekerjakan di Vihara Purnama Mahayana ini diantar oleh seorang agen agar remaja perempuan yang diduga jadi korban pencabulan dan ekspolitasi anak di bawah umur ini, dipekerjakan di vihara tempatnya mengabdi.

“Itu anak-anak yang ngantar ke tempat saya adalah ibu-ibu. Mereka ini ngaku ke saya anak-anak ini tak ada orangtuanya. Bagaimana saya dituduh mencabuli anak-anak. Tidur saja saya selalu ramai-ramai bareng-bareng kok,” ujar tersangka mengelak.

Yo Chu Hi alias Hendra, tak terima dituduh mencabuli lima anak yang ia pekerjakan di Vihara Purnama Mahayana. Ia mengaku akan menghubungi pengacaranya dan akan menuntut balik pihak-pihak yang telah menuduhnya.

“Ini pengacara saya dari Jakarta sudah akan ikut terbang ke Batam mendampingi saya,” terang Yo Chu Hi.

ilustrasi

Akui Pernah Dilaporkan ke Polisi

Kepada Batam Pos, Yo Chu Hi mengaku pernah berurusan dengan kepolisian di Batam tahun lalu. Ia pernah dilaporkan ke Polresta Barelang dalam kasus dugaan pemerkosaan.

“Iya, dulu sempat dilaporkan saya ke polisi. Tapi kan ujung-ujungnya saya bebas karena memang apa yang dituduhkan ke saya tak benar adanya dan tak terbukti,” ujar tersangka.

Sumber yang didapat Batam Pos dari kepolisian membenarkan kalau tersangka Yo Chu Hi juga pernah berurusan dengan hukum.

“Kasusnya itu tahun lalu. Namun korban sendiri yang mencabut laporannya ke polisi. Istilahnya ada perdamaian antara korban dengan Yo Chu Hi ini saat itu,” ujar sumber Batam Pos.

Sebelumnya polisi telah terlebih dahulu menetapkan Dani Bagas Pratama sebagai tersangka kasus pencabulan dan eksploitasi anak di bawah umur. Dani lah yang membawa korban dari Jakarta untuk dipekerjakan di vihara tempat Yo Chu Hi.

Selain menetapkan dua orang tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru mengarah pada orang yang berperan merekrut anak-anak tersebut untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Vihara Purnama Mahayana, Nongsa, Batam.

Polisi sendiri masih mendalami untuk mencari tersangka baru. Mereka adalah orang di Jawa yang bertugas merekrut remaja perempuan untuk dipekerjakan ke Yo Chu Hi.

Terkait kasus pencabulannya, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Sedangkan Polresta Barelang saat ini fokus untuk mengusut kasus ekspolitasi anak, bukan pencabulannya.

“Lokusnya atau perbuatannya kan dilakukan di Jakarta. Jadi pihak Polda Metro Jayalah yang nantinya berhak menahan tersangka apabila terbukti melakukan pencabulan, bukan kami di Batam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki. (gas)

Update