Kamis, 28 Maret 2024

Polda Kepri Gerebek Karaoke di Batuaji

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri ungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di Karoke Pelangi, Batuaji, Senin (28/8) lalu.

Dari enam orang yang diamankan, terdapat satu orang anak masih dibawah umur, Ar,17. Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus ini berupa uang tunai sebesar Rp 1,3 juta, nota, buku order, dan dua unit ponsel.

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas kasus ini,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Lutfi Martadian, Jumat (1/9).

Ia mengatakan tersangka yang telah ditetapkan itu atas nama Wiwin dan Sihombing. Keduanya ditenggarai sebagai pemilik dan pengelola Karoke Pelangi tersebut.

Lutfi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan Karoke Pelangi tak hanya menyediakan fasilitas untuk bernyanyi saja, tapi juga aktivitas “esek-esek”. Setelah ditelusuri, informasi tersebut benar.

“Ada eksploitasi seksualnya juga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” tutur Lutfi.

Saat ini, ia mengatakan Ar dan lima korban lainnya dititipkan pihak kepolisian di tempat LSM Embun Pelangi. Lutfi menuturkan pihaknya juga berkoordinasi dengan LSM tersebut untuk memulangkan para korban.

“Mereka ini semuanya dari Jambi, akan kami pulangkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Untuk kedua orang tersangka, pihak kepolisian menjerat dengan pasal 2 ,12,17 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Junto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada pasal 2 UU tentang pidana perdagangan orang, disebutkan para pelaku terancam hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda Rp 600 juta.

Lutfi menuturkan setiap kasus yang melibatkan anak, selalu menjadi atensi Polda Kepri. Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus tersebut, dengan harapan tak akan terulang kembali hal serupa.

“Selalu jadi prioritas kami,” ujarnya. (ska)

Update