Jumat, 29 Maret 2024

Upayakan Alokasi Rastra di APBD

Berita Terkait

batampos.co.id – Dengan tidak ada laginya alokasi beras pra sejahtera (rastra) yang dialokasikan pemerintah pusat melalui APBN membuat pemerintah daerah harus mengalokasikannya di APBD, jika hendak masih menyalurkan rastra kepada masyarakatnya.
Kepala Dinas Sosial Tanjungpinang, Agustiawarman menjelaskan, sejak Januari 2017 silam, pemberian rastra kepada 1.656 KK yang ada di Tanjungpinang memang telah dihentikan. Selain karena memang sudah diputus bantuan langsung dari pusat, ada alasan lain yang membuat Pemko Tanjungpinang belum dapat menggulirkan program serupa. Yakni berupa tunggakan Pemko Tanjungpinang yang belum terbayarkan ke Bulog Divre Tanjungpinang.
“Ya kami akui memang sangat banyak masyarakat yang tidak mendapatkan beras. Namun, tetap kami upayakan dengan terlebih dahulu segera menyelesaikan tunggakan tahun 2016, baru melakukan MOU kembali dengan Bulog untuk Rastra tahun 2017,” kata Agustiwarman, kemarin.
Kemungkinan besar, sambung Agustiawarman, para penerima Rastra dari APBD hanya mendapatkan jatah beras selama 5 bulan. Itu artinya, masyarakat akan mendapatkan sekitar 75 Kg beras jika memang jumlah yang dikeluarkan masih sama seperti tahun 2016, yaitu 15 Kg perbulan.
“Kemungkinan jikapun dapat, masyarakat tidak kita berikan dari Januari, tapi hanya 5 bulan tersisa ditahun 2017 saja. Kita sudah sepakati, yaitu antara TAPD dan Bulog, jadi nantinya beras yang disalurkan hanya 5 bulan. Itupun setelah kita MOU terlebih dahulu dengan Bulog,” terang Agustiwarman.
Agus mengharapkan masyarakat yang masuk dalam katagori tidak mampu dan penerima Rastra dari dana APBD untuk dapat bersabar. Dia akan terus mengupayakan agar beras twersebut dapat tersalur kepada masyarakat. (aya)

Update