Kamis, 28 Maret 2024

Dua Bulan Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Berita Terkait

batampos.co.id – Dalam kurun waktu dua bulan, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap enam pengedar narkoba dan menyita barang bukti narkoba seberat 13, 89 gram sabu dan 1,92 gram ganja.
Hal tersebut dikatakan Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mohammad Jaiz dan Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Farid, Sabtu (2/9).
“Mereka ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Andi.
Dikatakan Andi, penangkapan pertama kali dilakukan petugas terhadap RR, 30, MS, 28, dan YA, 33. Ketiganya ditangkap di Jalan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada (23/7) lalu.
“Dari tangan mereka ini kami temukan empat paket sabu dengan berat 7,49 gram yang disimpan dalam dompet warna coklat dan ganja 1,92 gram,” kata Andi.

Pada saat hendak ditangkap, sambung Andi, dua tersangka yakni MS dan RR mencoba kabur. Namun, berhasil diamankan petugas. Berdasarkan keterangan YA, kedua pelaku yang coba kabur itu juga turut menguasai narkoba.

“Selain narkoba, barang bukti yang diamankan ada seperangkat alat hisap sabu, sati buah gunting, dua timbangan digital,  satu buah mancis, satu handpone Nokia dan tiga unit Handpone Samsung,” ucapnya.

Dijelaskan Andi, selain mengamankan tiga orang (tersangka) tersebut. Pihaknya juga kembali mengamankan tiga orang lainnya di lokasi yang berbeda. Mereka yang ditangkap yakni RA, 33, AR, 35, RH, 43. RA sendiri ditangkap di perumahan Rajawali Kilometer 11. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Ditemukan tiga paket narkoba seberat 3,91 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, pipet dan sendok serta dua unit Handpone,” jelas Andi.

Sedangkan tersangka AR, terang Andi, ditangkap pihaknya di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Tersangka merupakan pengedar berdasarkan informasi dari masyarakat. Sebab sering melakukan transaksi narkoba diseputaran tempatnya diamankan.

 
“Dia diamankan saat duduk di pinggir jalan. Dari penggeledehan kami mendapatkan satu paket narkoba seberat 1,27 gram dalam plastik bening yang diletakkannya dilipatan lengan baju,” terang Andi.
 
Selanjutnya, tersangka yang terakhir diringkus, sebut Andi, yakni RH. Ia ditangkap petugas di Jalan Ir Sutami, pada (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Yang mana saat itu tersangka yang mencoba kabur dari kejaran petugas terjatuh dari kendaraannya di depan PLTD Sukaberenang.
 
“Dari tangan pelaku ini ditemukan satu paket narkoba dengan berat 0,77 gram dikantong celananya. Pengakuan keenam tersangka ini, mereka dapat barang haram tersebut dari Batam,” sebut Andi.
 
Akibat perbuatannya, tegas Andi, tersangka MS, RR dan YA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
“Sedangkan untuk tersangka RH, RA dan AR, dijerat dengan pasal 114 ayat 2junto pasal 112 undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(ias)

Update