Jumat, 19 April 2024

Tiga Oknum Pegawai Terjaring Razia BNN

Berita Terkait

BNN mengamankan puluhan pria dari tempat kosan karena terbukti mengkonsumsi narkoba, tiga diantaranya oknum pegawai negeri. F.Sandi/Batam Pos.

batampos.co.id – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Karimun bersama dengan TNI, Polri dan termasuk pasukan Brimob kemarin (3/8) melakukan razia di beberapa rumah kos dan juga penginapan yang ada di Tanjungbalai Karimun.

Hasilnya, 38 orang terjaring dalam razia tersebut dan tiga diantaranya merupakan oknum pegawai negeri di instansi BC dan Imigrasi.

”Razia yang kita laksanakan ini memang melibatkan instansi dari Brimob, TNI dan Polri serta polisi militer dari TNI AL dan TNI AD. Dengan banyaknya anggota yang kita libatkan, maka razia bisa dilaksanakan serentak diberbagai lokasi rumah kos dan penginapan yang sudah menjadi target kita dengan membentuk tim,” ujar Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kompol Ahmad Soleh.

Dari hasil razia ini, katanya, memang cukup banyak yang diamankan untuk dites urin. Hasilnya, ada 38 orang yang positif menggunakan narkoba. Dengan rincian, 28 orang pria dan 10 orang wanita. Bahkan, dari yang positif menggunakan narkoba ini ada tiga orang oknum pegawai. Yakni, berinisial Bt dan Dr yang berasal dari instansi Bea Cukai, kemudian satu orang lagi berinisial Ar alias Mi yang merupakan pegawai Imigrasi.

”Tidak itu saja. Ada juga anak perempuan yang di bawah umur ikut diamankan dari salah satu penginapan yang kita razia. Untuk anak yang di bawah umur ini tidak terbukti narkoba, namun penanganannya kita serahkan ke instansi terkait untuk mendapatkan pembinaan. Karena, kita melihatnya prihatin, dengan kondisi masih di bawah umur namun sudha sering menginap di penginapan,” jelasnya.

Dikatakan Soleh, untuk 38 orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba akan dilakukan rehabilitasi. Baik dalam bentuk rehabilitasi yang sifatnya menetap atau yang rehabilitasi rawat jalan. Itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan dengan rumah sakit. Yang jelas, mereka yang terjaring ini semuanya harus dijemput oleh pihak keluarga dan menandatangani surat bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. (san)

Update