batampos.co.id -Jajaran Polsek Kundur 28/8 lalu berhasil meringkus Maradona bin Djhohani di depan SDN 011 Bukit Tembak kelurahan Meral kota Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
Penangkapan Maradona terkait kasus penipuan terhadap warga desa Lubuk dengan kerugian mencapai Rp 80.533.000. Maradona selama ini mengaku sebagai thabib (dukun) yang bisa mengobati penyakit korban secara ghaib.
Kapolsek Kundur Kompol Wisnu Edhi Sadono membenarkan terkait penangkapan terhadap tersangka Maradona
tersebut. Lebih lanjut dikatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti atas laporan polisi pada
LP-/B-13/VIII/2017/Kepri/RES./
Dalam laporan tersebut, tersangka melakukan penipuan dengan minta uang dan kalung emas pada korban. Dengan dalih tersangka dapat mengobati penyakit korban dengan cara ghaib, namun penyakit korban tidak kunjung sembuh.
“Iya Maradona kita tangkap di Karimun depan SDN 011 Bukit Tembak saat sedang berjalan. Awalnya tersangka mengelak, namun setelah kita desak akhirnya Maradona mengakui semuanya. Barang bukti berupa seutas kalung emas milik korban yang belum sempat dijual,” kata Wisnu.
Dikatakan kasusnya bermula pada pertengahan Juni yang lalu, tersangka dengan meyakinkan korban dapat mengobati penyakit dengan cara ghaib. Awalnya korban percaya dan saat itu tersangka sempat minta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban.
Bahkan permintaan uang kepada korban sebanyak sebelas kali dengan total Rp 80.533.000 dan satu utas kalung emas. Atas perbuatanya tersangka diancam pasal 378 KUHP dengan ancaman selama 4 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kita amankan di rumah tahanan (rutan)
Mapolsek Kundur dalam proses penyidikan.(ims)