Kamis, 25 April 2024

Polda Kepri Kirim Berkas Enam Oknum Polisi

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri terus mengusut kasus penggelapan barang bukti narkoba, yang melibatkan enam orang oknum polisi dan satu orang bandar sabu. Bentuk komitmen penyelesaian kasus ini, dibuktikan Polda Kepri dengan mengirimkan berkas kasus tersebut ke Kejati, Tanjungpinang 31 Agustus lalu.

“7 Berkas sudah tahap I,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (5/9).

Setelah pengiriman berkas ini. Erlangga mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari kejati. Berkas tersebut dinilai sudah lengkap atau perlu diperbaiki lagi. “Masih menunggu, p21 atau p19,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian tak pernah main-main terhadap penanganan narkoba. Walaupun kasus itu melibatkan oknum anggota Polri. “Kami selalu tegas dalam penanganan kasus narkoba,” ujarnya.

Kasus yang melibatkan 6 orang mantan anggota Polres Bintan, termasuk didalamnya mantan Kasat Polres Bintan ini terungkap diamankannya satu orang bandar sabu oleh Polres Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemereiksaan dan penyelidikan, ternyata sabu didapat bandar tersebut didapatnya dari seorang oknum kepolisian. Akhirnya dilakukan pengembangan, didapati enam orang yang saat ini mendekam di tahanan Mapolda Kepri itu.

Sebelumnya Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan pihaknya akan menindakan tegas anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ia mengatakan ke enam orang itu, terlebih dahulu menjalani proses tindak pidana. Setelah itu baru diproses kode etiknya.

“Ada pelanggaran kode etik di sana,” tuturnya pada beberapa waktu lalu. (ska)

Update