Sabtu, 20 April 2024

Polisi Tunggu Audit BPKP

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri masih menunggu hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penetapan tersangka atas dugaan kasus penggelembungan dana pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).

“Penyelidikan masih berjalan. Nanti akan berkoordinasi dengan BPKP dulu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Rabu (6/9).

Koordinasi ini, dijelaskan oleh Erlangga untuk menghitung kerugian negara atas dugaan tindakan pengelembungan itu. Nantinya setelah penghitungan kerugian negara ini selesai dilakukan. Pihak penyidik Polda Kepri akan segera melakukan gelar perkara, untuk memutuskan siapa tersangka atas kasus itu.

Ia menuturkan perkembangan terlahir dari kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa puluhan orang saksi. Baik orang yang mengetahui proses tender itu, hingga saksi ahli. “Itu didalamnya ada dosen, dan juga rektor Umrah. Kalau dihitung-hitung, ada 50an saksilah,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi Umrah ini dimulai sejak 20 Juli lalu, hal itu berdasarkan dari surat laporan polisinya. Satu minggu setelah laporan dibuat, keluarlah laporan penyidikan kasus ini.

Informasi yang didapat Batam Pos, korupsi UMRAH ini terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015. Pihak UMRAH mengerjakan pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi yang melibatkan PT JKP selaku rekanan.

Penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK). Tapi disusun oleh Sh dari PT BY dan Sm dari pihak UNS. Polis menduga ada persekongkolan antara pihak yang ikut dalam proses HPS pengadaan barang dan jasa ini.

Kepolisian menduga ada tindakan pengelembungan anggaran proyek yang dikerjakan oleh UMRAH dan PT JKP. Pihak-pihak yang terkait ini melakukan hal yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia no 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 66 ayat 8.

Dalam pasal itu disebutkan penetapan HPS dilakukan oleh PPK. Bila tidak menggunakan PPK kegiatan diselengarakan itu berupa kontes atau sayembara. Pejabat pengadaan harus mengumumkan nilai total HPS. Dan nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.

HPS ini sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian negara. Penyusunannya harusnya berdasarkan harga setempat. Informasi penentuan HPS ini, haruslah mempertimbangkan dari harga satuan dari Badan Pusat Statistik dan asosiasi terkait.

Paling penting HPS ini disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan overhead (biaya tidak langsung satuan barang atau jasa yang memengaruhi biaya perolehan, red) yang dianggap wajar. (ska)

Update