Sabtu, 27 April 2024

Simpan Sabu di Kandang Ayam

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Dua penyelundup narkoba jenis sabu-sabu, Saruji dan M. Darus diringkus tim Sat Resnarkoba Polresta Barelang di kediamannya di Jalan Haji Ungar gang Mushola, Tanjungpinang seminggu yang lalu.

Keduanya diringkus oleh polisi setelah satu rekannya atas nama Doni Matano, terlebih dahulu diringkus saat turun dari feri di Pelabuhan Internasional Batam Center.

Dari pengakuan Doni inilah, polisi mendapatkan petunjuk kalau dua kawannya yang waktu itu dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia, masuk ke Pelabuhan Internasional Batam Center, Saruji dan M. Darus yang membawa 123 gram sabu yang dikemas dalam dua kapsul di dalam tubuh, lolos dari pemeriksaan.

“Selanjutnya tim Sat Resnarkoba bergerak ke Tanjungpinang untuk meringkus dua penyelundup sabu-sabu ini. Saat dibekuk, sabu-sabu tersebut disembuyikan kedua penyelundup ini di belakang rumahnya yakni di kandang Ayam,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Rabu (6/9) saat gelar konferensi pers.

Salah satu kurir sabu atas nama M. Darus, merupakan mantan pegawai honorer di Politeknik Sumbawa. Rencananya sabu tersebut, hendak diedarkan di Tanjungpinang, namun keburu ditangkap polisi.

“Doni ketangkap saat di pelabuhan. Sedangkan rekannya, Saruji dan M. Darus lolos dari pemeriksaan petugas dan langsung meluncur ke Tanjungpinang,” kata Kombes Hengki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, Saruji dan M. Darus akan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal adalah hukuman mati atau seumur hidup,” terang Kombes Hengki. (gas)

Update