Kamis, 18 April 2024

KPU Provinsi segera Tentukan Dapil

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Arison mengatakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden priode 2019-2024 akan digelar serentak. Untuk itu, KPU Provinsi Kepri akan segera menentukan daerah pemilihan (Dapil) untuk persiapan Pileg nanti.

“Sekarang ini, memang kami tengah disibukan untuk menyusun Dapil Pileg di lima kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepri,” ujar Arison Jumat (8/9).

Menurut Arison, sesuai dengan keputusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur beberapa hal pokok dalam penyelenggaran Pemilu. Dijelaskannya, untuk penentuan dapil dan jumlah kursi baik itu DPR RI maupun DPRD Provinsi adalah ranahnya KPU Pusat.

“KPU Provinsi mempunyai tanggung jawab untuk menyusun dapil di Kabupaten/Kota. Pekerjaan inilah yang akan kami selesai dalam waktu dekat ini,” papar Arison.

Mantan Ketua KPU Bintan tersebut menjelaskan, teknis penentuan dapilnya akan dibahas agenda bimbingan teknis (Bimtek) yang akan digelar KPU Pusat bulan ini. Diuraikannya, melalui media tersebut akan diketahui, bagaimana teknis penyusunan dapil itu nanti.

Menurutnya, pihaknya baru menerima penjelasan terkait adanya penambahan satu kursi di Dapil Kepri untuk DPR RI. Sedangkan untuk lainnya belum ada gambaran pasti. Dikatakannya, penjelasan lengkapnya akan terlihat dalam PKPU nanti.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu terbitnya PKPU untuk pelaksanaan Pileg dan Pilpres serentak nanti,” paparnya lagi.

Ditanya terkait adanya informasi bertambahnya dapil di Kepri. Mengenai hal itu, Arison mengatakan belum ada diputuskan terkait penambahan tersebut. Untuk DPR RI dan DPRD Provinsi merupakan kewenangan pusat. Pihaknya hanya bertanggungjawab untuk Kabupaten/Kota.

“Khusus untuk Kabupaten/Kota, jika terjadi penambahan Dapil belum tentu diikuti dengan penambahan kursi. Artinya, bisa saja kursi didapil sebelumnya dipindahkan,” jelasnya.

Disebutkannya, dirinya memang mendapatkan tanggungjawab untuk membidani Penyusuan Dapil, Pergantian Antar Waktu (PAW), dan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Ditambahkannya, apabila sudah penjelasan resmi tentang tahapan Pileg maupun Pilpres nanti, tentu akan dilakukan sosialisasi.

“Kalau memang sudah pasti, tentu akan kita tindaklanjuti dengan sosialisasi. Karena juklak dan juknisnya nanti ada didalam PKPU,” tutup Arison.

Hal yang sama juga disebut Komisioner bidang hukum KPU Batam, Mangihut Rajagukguk. Menurutnya, untuk penetapan daerah pemilihan, pihaknya masih menunggu KPU Pusat.
Ia menjelaskan informasi yang diterima saat ini KPU pusat masih menunggu data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jumlah penduduk di Batam.

“Setelah data diperoleh baru kita susun dapilnya, serta diadakan kajian publik sebelum ditetapkan,” jelas Mangihut, kemarin.

Kajian publik ini akan dibahas bersama DPRD Kota Batam misalnya, dapil satu Batamkota dan Lubukbaja, apakah bisa atau seperti apa.

“Kalau semua dirasa cocok dan disetujui baruah kita plenokan, paling lambat April nanti sudah ditetapkan dapil Batam,” terang pria berkacamata ini.
Mangihut mengaku, Oktober nanti pihaknya akan membuka pendaftaran parpol peserta pemilu.

“Ada beberapa partai baru yang siap meramaikan pemilu di Batam,” ucapnya.
Usai pendaftaran, ujarnya, partai akan diverifikasi mulai dari struktural hingga anggota partai, minimal satu partai itu harus ada seribu anggota. “Mereka yang memenuhi akan lolos akan dikirim ke KPU pusat untuk disahkan, pengumuman paling lambat Februari 2019,” ungkapnya. (jpg/cr17)

Update