Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Tangkap 2.000 Karung Pakaian, 30 Kasur, 50 Kursi Putar, 50 Unit Ranjang Rumah Sakit, 50 Lemari Besi, 200 Meja Belajar, 30 Karpet, dan 1 Unit Piano, Semua Bekas

Berita Terkait

Anggota Polair Polda Kepri menjaga kapal dan ABK kapal yang ditangkap membawa barang bekas di perairan Nongsa, Senin (11/9). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Polda Kepri menggagalkan masuknya ribuan karung barang bekas dari Singapura ke Batam melalui perairan Batubesar, Jumat (8/9) lalu. Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian menuturkan, barang-barang bekas yang diselundupkan itu dibawa dengan menggunakan KLM Raja Persada-1 GT 103.

“Tak hanya barang, kami juga mengamankan satu orang nakhoda dan 10 anak buah kapal (ABK),” kata Irjen Sam Budigusdian, Senin (11/9).

Dari informasi yang diterima pihak kepolisian, kapal yang memuat barang bekas ini berangkat dari Pelabuhan Jurong. Informan polisi menuturkan, kapal tersebut akan berlayar ke Batam. “Informasi masyarakat yang kami teruskan,” tutur Sam.

Selama tiga hari, kapal milik Direktorat Pol Air Polda Kepri melakukan razia di perairan yang akan dilalui kapal Raja Persada. Tepat pada hari ketiga, Jumat (8/9) pukul 06.00, kapal yang dimaksud berlayar memasuki Batubesar. Begitu melihat kapal sesuai dengan ciri-cirinya yang disebutkan masyarakat, Pol Air Polda Kepri langsung menyergap dan menghentikan laju kapal tersebut.

Di dalam kapal ditemukan lebih dari 2.000 karung pakaian bekas. Selain itu, juga ada 30 kasur bekas, 50 kursi putar, 50 unit ranjang rumah sakit, 50 lemari besi, 200 meja belajar, 30 karpet bekas, dan satu unit piano.

“Saat diamankan mereka tak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen,” tutur Sam.

Barang ini rencananya akan dibawa ke salah satu pelabuhan milik HT. Terkait keterlibatan aparat dalam penyelundupan ini, Sam menuturkan pihaknya masih belum bisa membuktikannya.

“Belum ada bukti terkait aparat,” ungkapnya.

Penangkapan kapal bermuatan ribuan barang bekas dari Singapura ini melanggar pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan karena melakukan penyelundupan. Ancamannya penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp500 juta.

“Nanti akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai,” ungkapnya.

Dengan kapan kayu inilah ribuan barang bekas sampai di Batam. F. Dalil Harahap/Batam Pos

Nakhoda kapal berinisial H, mengaku bahwa barang itu milik Lo. Dan ia hanya mengantarkan dengan upah sebesar Rp 500 ribu.

“Hanya bawa saja, Pak. Disuruh nanti bongkarnya di Batubesar. Udah itu saja,” ucapnya singkat.

Kapolda Sam Budigusdian menegaskan, pihaknya serius menangani masalah penyelundupan ini.

“Kan sudah pernah saya sampaikan, penyelundupan merupakan atensi dari Kapolri langsung. Dan melalui satgas kami terus berupaya mencegah dan menindak penyelundupan,” ungkapnya. (ska)

Update