Jumat, 29 Maret 2024

Huang alias Ahui dan Agustin alias Ani Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Kapolsek Lubukbaja Kompol Muhamad Chaidir mmemberikan keterangan kronologis penangkapan dua pelaku penipuan saat ekpos di Mapolresta Barelang, Selasa (12/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Tim Buser Polsek Lubukbaja membongkar jaringan penipuan hingga lebih dari Rp 2 miliar, sekaligus membeku dua tersangkanya yakni atas nama Huang alias Ahui dan Agustin alias Ani.

Keduanya tersangka ini diringkus di kawasan Kijang, Bintan, Senin (11/9) malam setelah sebelumnya sempat kabur atau menjadi buronan Polsek Lubukbaja selama beberapa bulan.

“Kedua pelaku ini kami ringkus dari tempat persembunyiaannya di Kijang malam hari. Mereka saat kita ringkus hendak keluar menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Chaidir.

Tim Buser Polsek Lubukbaja langsung membawanya ke Batam untuk dilakukan penyidikan. Kepada penyidik, Yanto dan Agustin mengaku tak hanya satu atau dua korban saja yang sudah dihipnotis dan ditipunya, tapi lebih dari lima korban di beberapa daerah.

“Pelaku ini tak hanya berdua, tapi ada banyak. Mereka merupakan satu jaringan. Modusnya mereka mencari sasaran warga tionghoa yang berduit. Korbannya dihipnotis dengan modus awalnya bertanya dimana tempat shinse berobat. Setelah diajak ngobrol dan korban terhipnotis, pelaku ini meminta harta berharga ke korban baik itu perhiasan maupun uang tunai,” terang Kompol Chaidir.

Setelah mempreteli perhiasan korbannya, Agustin dan Ahui ini mengaku ke korbannya kalau perhiasan dan uang yang sudah dimintanya itu akan disucikan atau didoakan terlebih dahulu.

“Korban yang sudah terhipnotis, diajak ke tempat persembahyangan orang cina. Di sana korban disuruh sembahyang meminta hartanya disucikan. Saat berdoa itulah, kedua pelaku kabur membawa harta korbannya,” kata Kompol Chaidir.

Dari aksinya menghipnotis dan menipu, komplotan ini sudah meraup keuntungan untuk di Batam saja mencapai Rp 500 juta lebih. Sedangkan aksi rekannya yang di Jakarta yang saat ini masih jadi DPO sudah meraup keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.

Tak hanya di Batam dan Bintan saja banyak korban yang melapor ke polisi atas aksi komplotan kedua pelaku ini. Di beberapa daerah di luar Batam juga banyak korban yang melapor dengan modus yang sama.

“Masih ada dua orang pelaku yang saat ini masih buron dan sedang kita lacak keberadaannya,” terang Kompol Chaidir.

Saat awal ditangkap di Kijang, kedua pelaku ini, Ahui dan Agustin, berpura-pura tak bisa berbicara menggunakan Bahasa Indonesia. Setelah didesak, mereka mengaku dan bisa berbicara dalam Bahasa Indonesia.

“Kedua pelaku ini tergolong licin. Mereka berdua ini berasal dari daerah yang sama yakni di Selatpanjang. Kepada penyidik, keduanya mengaku beraksi menghipnotis dan menipu korban-korbannya sudah sejak beberapa bulan lalu. Korban yang diincar semua warga tionghoa yang berduit,” ujar Kompol Chaidir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 278 KUH Pidana tentang pasal penipuan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya di bawah lima tahun atau empat tahun penjara. (gas)

Update