Kamis, 28 Maret 2024

Anggota DPRD Tanjungpinang Ngantor Gunakan Mobil Pribadi

Berita Terkait

batampos.co.id – Seluruh Anggota DPRD Tanjungpinang sudah mengembalikan mobil dinas sebagai implementasi peraturan daerah mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Legislatif. Dalam perda yang merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 itu, fasilitas berupa mobil dinas memang dicabut.

Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan transportasi setiap bulannya.
Tapi sayangnya hingga kini belum ditemukan angka pasti nominal besaran tunjangan transportasi yang akan diberikan. Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga menyebutkan, hal ini membuat seluruh anggota legislatif kini berangkat ke kantor menggunakan mobil pribadi.

“Karena saat ini masih juga proses hitung-hitungannya. Kapan (tunjangan transportasi) ini berjalan tergantung dengan Pemko nantinya,” kata Angga, Rabu (13/9).

Namun, kata Angga, besaran tunjangan yang diberikan mengikut dengan bunyi peraturan yang menyebutkan bahwasanya untuk masing-masing anggota hanya mendapatkan tunjangan transportasi dengan nilai sewa spesifikasi mesin mobil 1.800 cc sedangkan untuk unsur pimpinan dengan kapasitas 2.000 cc.

Jika dikalkulasi dengan semua kenaikan tunjangan, Angga menuturkan besaran yang diterima tidak melonjak drastis. Kata dia kenaikan yang diterima anggota maupun pimpinan tidak mencapai lebih dari Rp 10 juta.

“Yang pasti, nantinya penerimaan antara anggota DPRD dan Pimpinan tak lagi jauh berbeda,” pungkas Angga. (aya)

Update