Kamis, 25 April 2024

Bulog Gencarkan Sosialisasi Penyesuaian HET Beras

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Transisi harga beras mengikut Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat hanya berlaku sampai akhir September. Terhitung per Oktober mendatang, seluruh harga beras di pasaran sudah diwajibkan mengikuti aturan penetapan HET beras medium dan premium sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.

Dalam peraturan menteri tersebut, dinyatakan untuk HET beras premium dan medium wilayah Kepri tergolong dalam cluster dua atau harganya lebih tinggi Rp 500 ketimbang harga di zona Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan.

“Di Kepri ini HET untuk beras premium Rp 13.300 dan HET beras medium Rp 9.950,” terang Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kepri, Burhanuddin, Rabu (13/9).

Namun karena peraturan ini baru disahkan 1 September lalu, seluruh pedagang maupun agen masih bisa melakukan penyesuaian harga. Karena, kata Burhanuddin, sesuai dengan amanat dalam peraturan tersebut, penyesuaian itu diberikan tenggat sampai akhir September.

“Maka itu dikasi waktu bagi yang masih memiliki stok, untuk menghabiskan isi gudang selama tiga minggu ke depan,” ujar Burhanudin.

Lewat dari tenggat tersebut atau terhitung awal Oktober mendatang, HET sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan diberlakukan di seluruh penjual.

“Kalau masih di luar HET yang ditetapkan, sanksi mulai dari peringatan sampai pencabutan izin,” paparnya lagi.

Sementara itu, selama waktu tenggat ini, sambung Burhanudin, pihaknya dan Bulog akan terus mensosialisasikan peraturan baru tentang HET ini kepada seluruh elemen, baik itu distributor, pedagang eceran, juga kepada masyarakat. Harapannya kelak per Oktober 2017 sudah bisa dipahami bahwasanya HET untuk beras medium dan premium sudah seragam di seluruh Kepri. (aya)

Update