Selasa, 19 Maret 2024

Tunggakan UWTO Rp 217 Miliar, BP Akan Tagih Paksa

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam menagih paksa tunggakan pembayaran uang wajib tahunan otorita (UWTO) dari para pemilik lahan yang jumlahnya mencapai Rp 217,17 miliar.

“BPKP meminta kami menagih secara keras. Kami sudah surati Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena ada dasar perjanjian dengan BP Batam. BPN bisa batalkan Hak Guna Bangunan (HGB)-nya karena sudah wanprestasi,” ujar Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, dalam konferensi pers di Gedung Marketing BP Batam, Rabu (13/9).

Eko menyebutkan tak sedikit penunggak yang UWTO-nya jatuh tempo pada 2017 ini. “Ini utang sama negara loh bukan sama perusahaan,” tegasnya.

Mantan CEO Berau Coal Energy ini menduga pihak-pihak yang selama ini menginginkan pembubaran BP Batam adalah mereka yang menolak membayar utang UWTO. “Mungkin yang mau bubarin BP Batam karena tak mau bayar utang. Namanya juga spekulasi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam, pihak yang membangun lahannya dengan peruntukan perumahan merupakan pihak yang paling banyak tunggakan. Lahan dengan peruntukan perumahan sangat banyak melibatkan pengembang properti.

Lahan peruntukan perumahan memiliki utang sebanyak Rp 98.03 miliar dengan luas lahan 382,84 hektare. “Jumlah faktur yang menjadi piutang sebanyak 795 hektare,” ujarnya.

Peruntukan berikutnya adalah peruntukan jasa dengan nilai tunggakan Rp 73,05 miliar dari 316 faktur. Luas lahannya mencapai 181,62 hektare. Pelaku industri juga punya tunggakan sebesar Rp 34,51 miliar dari 32 faktur dengan luas lahan sebesar 143,42 hektare.

Jika dilihat berdasarkan jenis UWTO-nya, tunggakan terbanyak terdapat pada UWTO alokasi baru selama 30 tahun. Jumlahnya mencapai Rp 163,063 miliar. Dari jumlah tersebut, periode tunggakan terbesar di atas lima tahun dengan nilai sebesar Rp 109,996 miliar. Sedangkan tunggakan dengan waktu di bawah tiga bulan sebelum Juli 2017 tercatat sebesar Rp 25,568 miliar.

Sedangkan untuk UWTO perpanjangan, jumlahnya sebesar Rp 36,620 miliar. Jumlah tunggakan terbesar ada di rentang tiga hingga lima tahun sebesar Rp 14,606 miliar.

Ada juga kategori untuk UWTO perubahan peruntukan. UWTO ini berlaku bagi pemohon yang ingin mengubah peruntukan awal menjadi peruntukan lainnya. Tarifnya lebih tinggi dari tarif UWTO alokasi baru. Nilai tunggakannya sekitar Rp 15,807 miliar dan jumlah terbesar ada kisaran tiga bulan sebelum Juli 2017 sebesar Rp 14,618 miliar. Selain itu, ada juga denda sebesar Rp1, 677 miliar.

Eko mengaku khawatir dengan tunggakan yang berada di atas lima tahun, karena sudah terlalu lama. Menurutnya, bisa saja suatu saat Penetapan Lokasi (PL)-nya dicabut. Hanya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bisa menghapus tunggakan tersebut jika tak sanggup membayarnya, tapi tentu saja dengan menaati sejumlah prosedur.

Banyaknya tunggakan UWTO saat ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya adalah sistem pembayaran UWTO terdahulu yang bisa dilakukan secara mencicil. Cicilan bahkan bisa dibayarkan hanya 10 persen dulu atau bahkan bisa diangsur beberapa kali.

Menanggapi penagihan tunggakan UWTO ini, pakar hukum sekaligus Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, mempertanyakan kenapa baru sekarang dilakukan penagihan.

“Kok baru sekarang ditagih? Apalagi kalau sudah dicabut pengalokasian lahannya, bagaimana caranya tarik UWTO?” ujarnya kepada Batam Pos.

Penagihan piutang akan lebih mudah jika lahannya belum ditarik ataupun sudah ada yang dibangun atau dialihkan ke pihak ketiga. Tapi tetap saja, menurut pria berambut gondrong ini, penagihan UWTO ini akan rumit.

“Meskipun begitu, penagihan UWTO itu jelas relevan. Sayangnya sudah terlalu terlambat dilakukan. Saya setuju sejak tahun 1998, UWTO itu tidak boleh ngutang. Harus dibayar di muka, kecuali sebelumnya memang boleh diangsur sesuai kesepakatan,” terangnya.

Komposisi tunggakan terbesar ada pada kategori peruntukan perumahan yang tentu saja melibatkan pengembang properti. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan, mengatakan BP Batam perlu membuat perencanaan dalam penagihan tunggakan ini.

“Apakah mereka anggota REI atau bukan. Kalau anggota REI, bisnisnya berjalan karena membangun lahannya bukan mendiamkannya,” jelasnya.

Lagipula, kata Achyar, jika UWTO belum dilunasi, maka pengembang tidak akan bisa melakukan apa-apa. “Kalau belum lunas maka tak bisa urus fatwa planologi sehingga tak bisa buat perencanaan,” ungkapnya.

Bagi anggota REI Batam, menaati prosedur perizinan merupakan pedoman yang harus ditaati.

“Developer bukan hanya dari REI saja. Kalau dari REI, pasti akan pertama dilunasi,” katanya. (leo)

Update