Kamis, 25 April 2024

Ketua DPRD Batam: Pembentukan Perda Bea Gerbang Perlu Kajian Mendalam

Berita Terkait

Nuryanto

batampos.co.id – Kendati Bea Gerbang dan Jasa Pengelolaan Sampah masuk dimasukan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota Batam, namun kenyataannya sampai saat ini belum dilengkapi dengan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya.

Ketua DPRD KOta Batam Nuryanto, mengakui, pembentukan ranperda ini perlu kehati-hatian dan kajian yang mendalam. Apalagi bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah menyangkut kelangsungan masyarakat banyak. Bila dikaji, aspek teknologi dan biaya juga harus diperhatikan.

“Ini yang menyebabkan ranperda belum dibentuk. Selaku pimpinan DPRD, kita berharap lebih cepat dibentuk lebih bagus. Karena ini menyangkut hayat hidup masyarakat banyak,” tuturnya.

Selain itu, belum adanya daerah yang memiliki perda ini menjadi kendala tersendiri DPRD Kota Batam untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) ranperda.

“Makanya sekarang masih di Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Baperda pun mengaku masih mendalami,” katanya.

Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah merupakan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kendati sudah ada beberapa investor menyatakan minatnya untuk mengubah sampah di Batam menjadi sumber energi. Namun belum terlaksana karena belum ada perda yang mengatur.

Perda ini menjamin pembayaran kepada investor. Berapa yang dibayarkan dalam melakukan investasi pengelolaan WTE. Termasuk berapa lama kontraknya diatur dalam perda tersebut. Ranperda ini sebenarnya telah diluncurkan tahun lalu. Sempat diparipurnakan namun ditolak karena prosedur yang kurang tepat.

Sementara itu, Ketua Baperda DPRD Batam, Sukaryo menilai, tidak adanya daerah pembanding menjadi alasan Baperda untuk tidak gegabah membentuk Pansus Ranperda Bea Gerbang dan Jasa Pengelolaan Sampah. Apalagi ranperda ini adalah pertama dan satu-satunya di Indonesia.

“Kita kan baru dengar teori dan presentasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Tapi bagaimana prakteknya kita belum tahu. Artinya daerah pembanding harus dibutuhkan,” katanya.

Ia mengakui, kehadiran ranperda ini sangat penting. Bahkan ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah sendiri merupakan regulasi yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Payung hukum yang memberikan kepastian pengelolaan sampah di Batam.

“Kalau saya melihat, DPRD hanya tidak mau gegabah. Pimpinan DPRD sudah melakukan kajian-kajian. Namun memang butuh waktu untuk pendalaman,” lanjutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dendi Purnomo mengaku sudah mempresentasikan ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah awal tahun 2017 lalu. Begitu juga draf ranperda sudah pernah diajukan.

“Kenapa belum jalan itu ada di DPRD. Yang jelas kita sudah presentasi di rapat pimpinan (rapim) beberapa waktu lalu,” kata Dendi beberapa waktu lalu.

Ranperda bea gerbang dan jasa pengelolaan sampah ini sebenarnya telah diluncurkan tahun lalu. Sempat diparipurnakan namun ditolak karena prosedur yang kurang tepat. DPRD saat itu melihat butuh keyakinan kuat karena selain sebagai regulasi WTE, bea gerbang dan jasa pengelolaan menjadi pertama dan satu-satunya di Indonesia. (rng)

Update