Jumat, 19 April 2024

Tanjungpinang Terima Persetujuan Substansi RDTR

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Kota Lama jalan Merdeka Tanjungpinang. Foto:Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menerima persetujuan substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi tahun 2017-2037 oleh Sudarsono, Dirjen Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Rabu (13/9).

Apresiasi diberikan Dirjen Tata Ruang, Sudarsono karena Pemko Tanjungpinang dinilai mampu melalui proses untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.

“Kota Tanjungpinang menjadi kota pertama yang telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri. Untuk mendapatkan ini (persetujuan substansi), setiap daerah harus melalui tahapan. Mulai dari perbaikan dari ketentuan Peraturan Menteri sebelumnya sampai peraturan menteri yang baru,” jelas Sudarsono.

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR dan zonasi Kota Tanjungpinang merupakan produk hukum yang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang.

“RDTR adalah pilot project pertama di Kota Tanjungpinang. Untuk itu membutuhkan penanganan yang tepat, menyeluruh, dan harus dapat megakomodasi seluruh kepentingan yang ada. Saya minta pak Dirjen terus memantau, terutama untuk skala detail sampai tahapan pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan Kota Tanjungpinang adalah daerah pertama yang persetujuan substansi (persub) atas RDTR disetujui oleh Menteri.

“Alhamdulillah, setelah mengalami proses dan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya kita berhasil memperoleh ini (persetujuan substansi RDTR dan zonasi),” ungkapnya.

Surjadi menjelaskan, penetapan rancangan peraturan daerah Kota Tanjungpinang dan peraturan zonasi melalui tahapan evaluasi kesesuaian materi muatan teknis Ranperda RDTR dan peraturan zonasi dengan muatan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, kebijakan nasional bidang penataan ruang, pedoman rencana tata ruang, dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya. Evaluasi terhadap lima substansi Ranperda tentang RDTR, dan pembahasan forum lintas sektor beserta Pemerintah Daerah.

“Selanjutnya, Ranperda RDTR yang sudah menjadi program legislasi daerah (prolegda) untuk dilakukan konsultasi dan pembahasan dengan DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (cca)

Update