Jumat, 29 Maret 2024

WNA Kesulitan Miliki Properti di Batam

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

ilustrasi
foto: cecep mulyana

batampos.co.id – Pasar properti di Batam masih didominasi pembeli lokal atau warga negara Indonesia. Padahal, dengan lokasi yang berbatasan langsung dengan beberapa negara, pasar untuk orang asing pun sebenarnya sangat potensial untuk dijajal para pengembang di Batam.

Data DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam menyebutkan, jumlah warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di sektor properti masih sedikit. Dari sekitar 2.000 unit apartemen yang sudah ada, misalnya, baru 10 persen saja atau sekitar 200 unit yang dimiliki WNA.

“Masih sangat minim. Mungkin karena kemudahan memiliki properti di Batam untuk WNA masih jauh dari harapan,” kata Ketua DPD REI Khusus Batam, Achyar Arfan, Kamis (14/9).

Achyar mengatakan, letak Batam yang sangat strategis sebenarnya menjadi keuntungan tersendiri bagi pengembang. Dan, menurutnya, banyak WNA yang berminat tetapi karena kemudahan itu tidak ada, realisasinya sangat rendah.

Sejauh ini, pemilik properti di Batam masih didominasi oleh orang lokal. Sebagian besar untuk ditinggali sendiri dan sebagian lagi untuk investasi.

“Berbeda dengan di negara-negara tetangga. Sangat dimudahkan. Sangat berbeda dengan yang ada di Batam,” katanya.

Saat ini, kata Achyar, ada sekitar 100 ribu unit rumah tapak di Batam. Sebagian besar juga dimiliki masyarakat lokal. “Pemerintah harus mempermudah kepemilikan rumah atau properti untuk asing,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah hanya mengizinkan WNA membeli properti dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikat ini dapat diperpanjang selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi menjadi 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun. Total seorang WNA bisa tinggal di properti yang ia beli mencapai 80 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa WNA yang diperbolehkan membeli properti di Indonesia harus memiliki izin tinggal dan menetap di Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Surat izin tinggal ini biasa disebut Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Untuk mendapatkan Kitas, seorang WNA harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia dan kartu ini wajib diperpanjang selama 2 tahun sekali. Dari aturan ini bisa dimaknai bahwa WNA yang ingin membeli properti harus bekerja terlebih dahulu di Indonesia. Artinya, motivasi mereka membeli properti bukan untuk diinvestasikan namun untuk ditinggali.

“Dan harga minimumnya adalah Rp 5 miliar. Harus juga tinggal di Batam. Dan harus menikah dengan WN Indonesia. Syarat ini sangat memberatkan,” katanya.

Onward Siahaan, anggota Komisi II DPRD Kepri, mengatakan, syarat kepemilikan rumah untuk orang asing memang masih sulit. Ada plus minus dalam hal ini.

“Tapi memang intinya kalau masih ada warga lokal yang mau ambil properti di Batam harus diutamakan. Tetapi untuk investasi asing ini memang bisa dipermudah,” katanya.
(ian)

Update