Selasa, 19 Maret 2024

Gubernur Tunggu Petunjuk Panlih

Berita Terkait

batampos.co.id – Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengaku masih menunggu petunjuk Panitia Pemilihan (Panlih) Waguk Kepri bagaimana proses selanjutnya. Diakuinya, dua nama cawagub yang disampaikan ke DPRD Kepri belum didukung dengan syarat-syarat yang dibutuhkan.

“Kita didesak untuk cepat mengusulkan. Hasilnya memang usulan yang disampaikan belum lengkap semuanya,” ujar Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menjawab pertanyaan Batam Pos, Jumat (15/9) di Kantor DPRD Kepri, Tanjungpinang.

Menurut Nurdin, dirinya tetap akan menghormati keputusan Panlih seperti apa nanti. Karena posisinya hanya sebagai perantara dari Partai Pengusung ke DPRD Kepri. Masih kata Nurdin, dirinya juga tidak punya kewenangan untuk menarik nama yang sudah diusulkan.

Ditanya apakah pertemuan dengan kelima partai pengusung beberapa waktu lalu, ada perjanjian tertulis. Mantan Bupati Karimun tersebut mengatakan tidak ada. Ia berharap, waktu yang diberikan Panlih bisa dioptimalkan masing-masing calon untuk melengkapi berkas.

“Semua calon diberikan kesempatan yang sama. Untuk pergunakan peluang yang ada untuk bertindak secara profesional,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub, Hotman Hutapea mengatakan bahwa dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi, kedua calon belum melengkapi surat pernyataan. Namun Panlih memaklumi hal ini karena panlih baru akan memberi tahu berkas persyaratan itu setelah verifikasi. Agar seragam, panlih juga akan membuat format baku surat pernyataan yang akan di isi para calon.

“Maka dari itu, kami sudah membuat format surat pernyataan untuk nantinya kami sampaikan dan diisi oleh para calon,” ujar Hotman, kemarin

Karena itu, sambung Hotman, Panlih akan mengundurkan waktu memanggil para calon ke awal pekan depan. Menurut Hotman sedikit ada enam surat pernyataan yang harus diisi oleh masing-masing calon. Semua surat tersebut harus diteken diatas materai.

Adapun surat pernyataan yang harus diisi oleh para calon antara lain adalah surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945. Surat kesediaan untuk dicalonkan menjadi Wagub dan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon wagub.

Selain itu, para calon juga harus membuat surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur selama dua kali masa jabatan yang sama, belum pernah menjadi Gubernur bagi calon wakil Gubernur dan tidak sedang menjabat sebagai penjabat Gubernur, Bupati atau walikota.

Panlih juga meminta surat tidak memiliki konflik kepentingan dengan Gubernur Petahana, yaitu sebagai suami/istri/bapak/ibu dan hubungan saudara lainnya. Dan yang terakhir surat pernyataan mengundurkan diri sebagai anggota DPR,DPD,DPRD, anggota TNI, kepolisian dan PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

“Semua butuh proses memang, tapi kita berharap masing-masing calon bisa melengkapi berkasnya pada deadline waktu yang diberikan,” papar politisi Partai Demokrat tersebut.(jpg)

Update