Jumat, 19 April 2024

India Pasok Bahan Baku Obat Ilegal

Berita Terkait

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto menunjukkan salah satu serbuk yang berada di dalam ember warna biru, Jumat (15/9) kemarin. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – 12 ton serbuk obat ilegal yang diangkut tiga truk, Sabtu (2/9) lalu berasal dari India. Dari 12 ton tersebut mengandung tiga bahan kimia sebagai bahan baku pembuat narkotika. Selain itu, juga ditemukan Carisoprodol merupakan bahan baku pembuat obat Pcc. Pcc adalah sejenis obat penenang yang dilarang karena menimbulkan perasaan tenang berlebihan.

Kepada penyidik, pemilik 12 ton obat ilegal, Mr mengakui dirinya memesan obat dari seseorang di India seharga Rp 2 miliar. Obat tersebut masuk ke Batam melalui pelabuhan rakyat setelah transit di Singapura. Setelah masuk Batam, 12 ton serbuk obat tersebut disimpan dalam gudang di Batu Aji.

Mr yang berprofesi sebagai apoteker di Jakarta meminta bantuan temannya Fr warga Jakarta untuk memindahkan 12 ton serbuk obat dari Batam ke Jakarta. Mr dan Fr kemudian mengutus temannya, Ef yang juga warga Jakarta ini untuk ke Batam. Tugasnya adalah mencari perusahaan ekspedisi. “Ef menghubungi saudaranya yang ada di Batam, berinisial Ls,” katanya.

Ls kemudian mengkontak Bn, sebagai penyedia jasa ekspedisi di kawasan Tiban, Batam. Dengan bantuan Tn, pelaku lainnya, barang dipindahkan dari gudang di Batu Aji ke gudang di Tiban. “Dari Jakarta mereka memerintahkan Tn,” kata Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto, di Mapolres Bintan di Bintan Buyu, Jumat (15/9).

Setelah itu, empat pelaku, Ef, Ls, Tn, Bn, menaiki tiga truk bergerak dari Tiban ke Pelabuhan ASDP Telagapunggur, Batam. Mereka naik roro menuju ke Tanjunguban, Bintan. Setelah itu, tiga truk bergerak ke Kijang. “Diamankan di Kijang,” ungkapnya.

Dari keterangan Mr ke penyidik, dirinya membayar Rp 800 ribu per lori untuk mengangkut obat dari Batam ke Jakarta. Setelah di Kijang, menurut rencana tiga muatan truk akan dipindahkan ke kapal kayu atau kapal pelni. “Ini yang masih kami dalami,” kata kapolres.

Kapolres juga menambahkan, serbuk obat itu dipesan untuk diolah menjadi obat. Hanya belum dipastikan apakah obat itu akan diedarkan untuk Indonesia atau dijual ke luar negeri atau dikembalikan ke India. Hanya, diketahui juga bahwa obat masuk melalui pelabuhan rakyat, lantaran biayanya lebih murah dan tidak harus membayar pajak.

“Di rumah pelaku Mr itu punya usaha homeindustri, selain tempat tinggal,” kata Kapolres.

Mr dan Fr sendiri, diamankan, Rabu (13/9) lalu setelah dijemput di Jakarta. Mereka tiba di Bintan melalui Batam dan langsung ditahan. Kapolres juga mengungkapkan, tiga truk yang diamankan mengandung bahan kimia yang dilarang beredar secara tunggal sesuai keputusan Badan POM tahun 2013. Tiga bahan kimia itu, adalah dekstrometrofan yang biasa digunakan untuk obat batuk namun sering disalahgunakan efeknya sehingga menimbulkan halusinasi. “Obat ini bahan dasar morfin,” katanya.

Kedua yakni triheksifenidii, bahan kimia yang biasa digunakan untuk bahan dasar pil kuning, yang dilarang peredarannya karena bisa mempengaruhi mental dan perilaku yang cenderung negatif. Lalu,Carisoprodol, yang merupakan bahan pembuat pcc, yang bisa menimbulkan halusinasi dan perasaan tenang yang berlebihan atau fly.

“Pil Pcc lagi marak di Kendari dan beberapa daerah di Indonesia. Kasusnya membuat si korban sampai harus dirawat di rumah sakit jiwa. Ini yang harus diwaspadai, karena Kepulauan Riau ini, Bintan khususnya sangat rawan terhadap masuknya bahan-bahan seperti ini,” katanya.

Ditegaskannya juga, ketiga bahan obat itu menyerupai narkotika dan masuk dalam psikotropika golongan empat. “Para pelaku telah melanggar undang undang nomor 36 tentang kesehatan pasal 196/197 dengan ancamana hukuman penjara 15 tahun atau denda 1,5 miliar,” tukasnya. (cr21)

Update