Jumat, 29 Maret 2024

12 Bulan Tidak Disyahkan, RDTR Kedaluwarsa

Berita Terkait

Ribuan unit rumah warga di kawasan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota. Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi Kota Tanjungpinang sangat penting untuk penataan kota di Tanjungpinang. F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional sudah menyepakati Substansi atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2037 Kota Tanjungpinang. Ini merupakan angin segar dalam menata ruang Tanjungpinang.

“Bagi sebuah kota, adanya RDTR yang sudah disepakati itu sangat penting. Dalam penataan ruang nantinya bisa dihindari kesalahan-kesalahan penggunaan lahan. Makanya, ketika Tanjungpinang sudah disepakati RDTR-nya, harus bisa segera ditindaklanjuti,” kata Kepala Bappelitbang Tanjungpinang, Surjadi, Minggu (17/9).

Surjadi menjelaskan, jika dahulu dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi menggunakan skala 1:50.000 dan di tingkat kota 1:100.000, pada RDTR dan peraturan zonasi ini menjadi lebih kecil dengan skala 1:5.000. Dengan begitu mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif sangat mungkin dilakukan.

“RDTR ini fungsinya untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang di atasnya, itulah mengapa skalanya lebih kecil,” terang Surjadi.

Karena sudah disepakati Kementerian Agraria dan BPN RI, Surjadi berharap agar selekasnya RDTR ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan rencana peraturan daerahnya. Karena jika 12 bulan tidak juga disahkan sebagai sebuah peraturan daerah, kata Surjadi, RDTR ini akan kedaluwarsa.

“Perda ini beda dengan perda lain. Karena setelah disahkan ada pembahasan lagi ditingkat provinsi untuk persetujuan gubernur. Tidak sampai di situ, tapi juga harus mendapatkan pengesahan dari Mendagri,” ujar Surjadi.

Informasi yang diterima Surjadi, RDTR ini sudah masuk program legislasi daerah di DPRD Tanjungpinang. Besar harapannya, sebelum masa kedaluwarsa masa berlaku substansi RDTR Tanjungpinang itu tiba, perda itu sudah disahkan.

“Bagi kami yang di bagian perencanaan pembangunan Tanjungpinang, keberadaan RDTR ini sangat penting,” pungkasnya. (aya)

Update