Kamis, 28 Maret 2024

Berkas Tersangka Korupsi KONI Dilimpahkan ke PN Tipikor

Berita Terkait

Yunan Harjaka. F. Yusnadi/Batam Pos.

batampos.co.id – Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Natuna tahun anggran 2011 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, pada akhir pekan lalu.

Humas Pengadilan Tipikor, Santonius Tambunan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas atas nama tersangka Wahyu Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan Kabupaten Natuna dan Defri Edasa, Kasi Liputan dan Olahraga pada kantor LPPRRI Jakarta. Berkas tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid Sus-Tpk/2017/PN atas nama Wahyu Nugroho dan nomor perkara 11/Pid Sus-Tpk/2017/PN Tpg atas nama Defri Edasa, yang telah diterima dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Jumat (15/9) lalu kami terima pelimpahan berkasnya melalui Panitera terkait kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kepada KONI Kabupaten Natuna,” ujar Santonius, kemarin.

Dikatakan Santonius, setelah menerima pelimpahan berkas tersebut. Ketua PN Tanjungpinang akan merapatkan terlebih dulu untuk menentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut diketuai oleh Marolop Simamora didampingi dua hakim anggota Jhoni Gultom dan Purwaningsih. Sedangkan Panitera ditunjuk L Siregar. Untuk jadwalnya belum ditentukan” kata Santonius.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi. Kali ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KONI Natuna tahun anggaran 2010 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Pelaksana tugas BPKD, Ir Wahyunugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) serta Defri Edasa mantan Ketua harian KONI Natuna masa bakti 2006 – 2010 yang saat ini menjabat sebagai Kasi Liputan dan Olahraga Pusat Pemberitaan pada kantor LPPRRI di Jakarta.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan berkesimpulan untuk menetapkan tersangka.

Terjadinya dugaan korupsi dana hibah untuk KONI tersebut berawal ketika pengurus KONI masa bakti 2006 – 2010 mengajukan kepada Pemkab Natuna. Kemudian Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran untuk kegiatan KONI itu.

“Proses pengajuan, pencarian, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan dana hibah tidak sesuai persyaratan dan prosedur bantuan hibah sehingga negara dalam hal ini Pemkab Natuna dirugikan Rp 1 miliar,”ujar Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, belum lama ini.

Untuk itu, terang Yunan, atas perbuatannya kedua orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ias)

Update