Rabu, 24 April 2024

Polisi Tahan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam

Berita Terkait

 

Hendri
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, Hendri, resmi menjadi tahanan di Mapolres Barelang, Minggu (17/9).

Penahanan mantan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Batam itu dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

“Dia kami panggil ke Polresta untuk kami periksa dan kita tahan,” kata Kasat Reksrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya, Minggu (17/9) sore.

Gima mengatakan, Hendri diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang warga bernama Alex. Laporan Alex tersebut masuk ke Mapolresta Barelang, pekan lalu.

Sayangnya, Gima enggan merinci kasus yang menyeret pria yang pernah menjadi Camat Batuampar, Batam, tersebut. “Saya lupa detailnya. Berkasnya di kantor,” ujar Gima, mengelak.

Namun Gima menegaskan, kasus yang menimpa Hendri kali ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan dugaan penipuan penerimaan anggota Satpol PP Kota Batam, beberapa waktu lalu. Kata Gima, kasusnya kali ini murni kasus penipuan dengan pelapor.

“Saya tegaskan, ini bukan terkait penerimaan Satpol PP kemarin,” tuturnya.

Menyikapi kabar ini, Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam, Ardiwinata, menyebutkan pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.
“Karena ini proses hukum kami serahkan ke hukum,” kata Ardi saat dikonfirmasi, tadi malam.

Tapi dia menyebut, pihaknya akan terbuka jika polisi meminta keterangan dari pegawai Pemko Batam. Hal ini dilakukan agar proses yang dimaksud terlaksana dengan baik.

“Seandainya dibutuhkan keterangan kami dari Pemko Batam akan kooperatif,” imbuhnya.

Hingga tadi malam, Ardi mengaku belum tahu persis kasus yang menimpa Hendri. Apakah terkait dugaan penipuan dan suap penerimaan anggota Satpol PP, atau karena penipuan lainnya.

Sebab pada akhir Juli lalu, Hendri juga telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan suap penerimaan anggota Satpol PP Kota Batam. Kasus ini juga ditangani Polresta Barelang.

Selain Hendri, ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah Syamsudin dan Abdul Rizal Syamsir.

Syamsudin merupakan pegawai golongan III A di Kantor Satpol PP Kota Batam. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penerima uang dari para korban atau pendaftar anggota Satpol PP Kota Batam.

Sementara Abdul Rizal Syamsir ditetapkan sebagai tersangka karena berperan memberikan informasi kepada warga, bahwa Syamsudin bisa memasukkan orang untuk menjadi anggota Satpol PP. (cr1)

Update