Jumat, 19 April 2024

Ponsel Curian Dijual di FJB

Berita Terkait

batampos.co.id – Belum lama selesai berurusan dengan hukum, seorang remaja berinisial RA, 17 kembali ditangkap polisi pada Ahad (17/9) dini hari. Hal ini disebabkan remaja tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian ponsel milik rekannya, warga Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral.

”RA kita tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/52/IX/2017/Res Karimun/ SPK-Sek Meral pada Jumat (8/9) yang dilaporkan oleh Gilang Rasta Prayoga. Korban baru sadar telah kehilangan ponsel pada saat bangun tidur melihat ponselnya sudah tidak ada. Berdasarkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku yang mencurinya adalah rekan korban sendiri,” ujar Kapolsek Meral, AKP Syaiful Badawi.

Selama dalam pencarian terhadap pelaku, kata Badawi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga, ketika mendapatkan informasi pelaku berada di Baran III, maka anggota langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap. Pada saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, hanya saja ponsel tersebut sudah dijualnya di salah satu forum jual beli online dengan cara tukar tambah.

”Meski barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy J5 telah dijual pelaku, namun akhirnya barang bukti tersebut berhasil diambil kembali untuk dijadikan barang bukti tindak pidana kejahatan. Untuk diketahui, hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kita merasa prihatin. Sebab, kondisi pelaku masih di bawah umur, namun sudah berkali-kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, lanjut Badawi, tiga bulan lalu RA pernah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Disebabkan usianya masih terhitung sebagai anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyidik bersama korban, badan pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial ketika itu melakukan diversi terhadap RA.

”Dan, kali ini kembali berurusan dengan hukum karena kasus pencurian, maka kita juga akan melakukan diversi terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hanya saja, diversi ini akan tetap tercatat secara hukum. Artinya, seandainya pelaku kembali melakukan tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan sanksi pidana akan diberlakukan kepada pelaku. Karena, telah berulang-ulang melakukan tindak pidana,” ujar Syaiful. (san)

Update