Jumat, 29 Maret 2024

12 Ton Serbuk Obat Dihitung Ulang

Berita Terkait

Petugas kepolisian membongkar ulang untuk menghitung kembali 12 ton serbuk obat, Senin (18/9) kemarin. Dari masing-masing tong diambil 5 gram untuk barang bukti di pengadilan. F.Slamet/Batam Pos.

batampos.co.id – Tim penyidik melakukan penghitungan ulang 12 ton serbuk obat, Senin (18/9) kemarin. Dari 480 tong yang diamankan dari tiga truk, penyidik mengambil sampel 50 gram dari masing-masing tong. Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto kepada Batam Pos, Senin (18/9) sore membenarkan, pihaknya mengambil sampel dari masing-masing tong yang diamankan.

“Diambil lebih kurang 50 gram dari satu tong,” sebutnya.

Sampel serbuk obat itu akan digunakan untuk barang bukti persidangan. Sedangkan sisanya akan dimusnahkan. Dalam pemusnahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan BP POM Batam. Tangkapan 12 ton serbuk obat ini menurutnya menjadi perhatian Polda Kepri. Penanganan kasus tengah ditangani bersama antara Polres
Bintan bersama Direktorat Narkotika Polda Kepri.

“Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk pengembangan kasus ini,” katanya.

Dalam waktu dekat, kasus 12 ton serbuk obat akan digelar di Mapolda Kepri.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bintan mengatakan, BNN Provinsi Kepri telah turun ke Mapolres Bintan terkait penangkapan 12 ton serbuk obat. Ia menyebutkan serbuk obat akan dimusnahkan namun prosesnya masih panjang. Dalam pemusnahan nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan BP POM.

“Kita juga belum tahu bagaimana cara memusnahkan serbuk obat. Kalau sabu kemarin dihancurkan dengan air mendidih, kalau ekstasi diblender. Kalau ini belum tahu,” katanya.

Ditambahkannya, pihaknya sudah menghitung ulang 480 tong yang berisi serbuk obat. Sebagian besar tong tidak diberikan label. Sehingga pihaknya akan menunggu dari tim
ahli dalam hal ini petugas laboratorium untuk memastikan bahan obat tersebut. (cr21)

Update