Jumat, 29 Maret 2024

BP Desak Impor Lartas Beralih Ke Batam

Berita Terkait

Sejumlah pekerja sedang melakukan bongkar muat di pelabuhan Batuampar. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam mendesak pemerintah pusat untuk segera mendelegasikan kewenangan perizinan barang larangan terbatas (lartas) ke pihaknya. Pelaku usaha di kawasan industri mengaku kesulitan karena kebijakan pemerintah pusat saat ini mewajibkan pengimporan lartas harus melalui persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Makan waktu dan biaya. Memang yang kami hadapi saat ini adalah persoalan lartas. Karena untuk bisa mengimpornya harus dapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru dapat persetujuan impor dari Kemendag,” kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami di Hotel Best Western Premiere (BWP) Panbil, Senin (18/9).

Menurut Gusmardi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang kepabeanan maka BP Batam mampu memberikan persetujuan impor.”Namun pemerintah pusat tak mengizinkan,” ungkapnya.

Setelah mengurus persetujuan impor yang cukup memakan waktu yang lama, maka barang lartas tersebut akan dicek lagi oleh pihak bea cukai setempat dalam tempo waktu yang lama, biasanya tiga hari. Barang lartas yang umumnya dibutuhkan di Batam seperti garam industri sangat rentan ketahanannya.

Garam industri memerlukan perawatan khusus. Jika terlalu lama tanpa perawatan, maka lartas tersebut terancam rusak.”Ini masalah yang harus dikerjakan dan harus dicatat di pemerintah pusat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Eddy Putera mengatakan di Batam harus ada pengecualian karena merupakan kawasan perdagangan bebas.

“Ada satu perusahaan yang buat optik namun dapat izin impornya lewat birokrasi yang rumit. Nah ini kan kawasan bebas, kok bisa begitu,” jelasnya.

Dan ada juga perusahaan lainnya yang tiap hari harus mengimpor lartas jenis kertas karton untuk mengepak barang.”Nah mereka harus dapat izin dulu dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru ke Kemendag supaya dapat impor. Tapi mereka tiap hari dapat order, kan susah jadinya,” jelasnya.

Eddy mengatakan masalah ini akan didata terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan ke Presiden. Ia juga meminta kepada pelaku usaha di Batam untuk melaporkan masalah dalam tata niaga dan investasi kepada Kelompok Kerja (Pokja) IV dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Apapun perilaku birokrasi, pungutan tak jelas, peraturan tak rasional, daripada ribut di media sosial segera lapor kami. Selama ini kami belum pernah terima laporan dari Batam, makanya tak tahu,” pungkasnya.(leo)

Update