Selasa, 19 Maret 2024

Deregulasi, Dorong Pertumbuhan Kunjungan Cruise dan Yacht

Berita Terkait

ilustrasi

Wisata bahari Indonesia terus dimantapkan. Infrastruktur dibangun. Regulasi pun ikut disederhanakan. Khusus kapal pesiar dan yacht, sistem satu pintu atau pendaftaran online menjadi kunci dalam peningkatan layanan.

“Izin kapal pesiar yang ingin melakukan kunjungan ke wilayah Indonesia saat ini kian mudah, termasuk singgah untuk berwisata. Perusahaan kapal pesiar cukup dengan mengisi formulir secara online,” kata Asisten Deputi Jasa Kemaritiman Kementerian Koordinator Kemaritiman, Okto Irianto di Jakarta, Minggu (17/9).

Pemberian kemudahan bagi kapal pesiar yang ingin singgah ke Indonesia merupakan target utama pihaknya untuk membantu Kementerian Pariwisata yang menargetkan 400 kapal pesiar masuk Indonesia tahun 2017 ini.

“Selain mempermudah kapal pesiar, sekarang semenjak sudah ada sistem pendaftaran online atau sistem satu pintu. Setahun ini ada sekitar
2000 kapal yacht di Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, paling maksimal yang datang tidak sampai 1000 kapal yacht,” kata Okto.

Selain regulasi, Okto juga menyebut akan mempermudah investasi sektor pariwisata di Indonesia. Istilahnya “far away.” Ini merujuk dari judul film Hollywood, dimana sejauh dan selebar apapun investasi yang diinginkan para investor, Kemenkomar siap menerima dan membantu dengan tangan lebar.

“Kami telah membuka pintu luas. Silahkan datang ke Indonesia, nikmati keindahan alam, budaya dan keramahtamahan Indonesia,” ajak Okto.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Indriyono Soesilo mengatakan, peraturan-peraturan pemerintah diharapkan dapat mempermudah kedatangan turis asing kapal pesiar. Ia
menyebutkan dua peraturan yakni peraturan presiden tentang bebas visa dan kemudahan masuknya kapal pesiar.

“Dengan adanya Perpres 104 tentang bebas visa 90 negara dan mengenai kemudahan masuknya cruise, butuh waktu setahun setelah kebijakan dibuat,” jelasnya.

Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruise ship) Berbendera Asing. Kebijakan ini memungkinkan kapal pesiar berbendera asing dapat mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata.

Perjalanan wisata dimulai dari pelabuhan asal di dalam negeri ke destinasi wisata, untuk kembali ke pelabuhan asal keberangkatan, sepanjang perjalanan tersebut merupakan bagian dari perjalanan wisata dari dan keluar wilayah perairan Indonesia.

Menteri Pariwisata Arief Yahya ikut buka suara. Benchmarking-nya langsung mengarah ke Jepang.

“Kenaikan wisman ke Jepang itu eksponensial, nyaris double. Dari 10 juta turis tahun 2013, melonjak hampir 20 juta di 2017, padahal proyeksi mereka di angka itu baru akan tercapai tahun 2023 atau sepuluh tahun,” katanya.

Dan salah satu kuncinya, ada di deregulasi atau penyederhanaan aturan. “Kalau mau maju
kita harus mencontoh Jepang. Mereka melakukan deregulasi, dengan istilah ‘Relaxation of Visa Rule’. Membebaskan Visa Kunjungan dari originasi China dan ASEAN sejak 2013,” kata Arief Yahya.

Bahkan, kata Arief Yahya, Jepang melakukan depresiasi mata uang Yen, menurunkan nilai Yen agar punya price competitiveness yang tinggi. Yang membuat orang datang ke Jepang, karena semakin bersaing harganya.

“Kita tidak sampai ke sana, tetapi deregulasi besar-besaran, itu penting untuk memajukan pariwisata,” tuturnya.

Menpar Arief berharap, cruise dan yacht semakin banyak yang mampir ke perairan Indonesia. Agar mereka bisa menikmati baris pantai kita kedua terpanjang di dunia, terumbu karang terbaik di dunia dan diving serta snorkeling site terbaik dunia di Indonesia.

“Dan membelanjakan uangnya ke Indonesia,” ucapnya. (*)

Update