Rabu, 24 April 2024

KTP Diganti Surat Keterangan

Berita Terkait

Surat keterangan pengganti KTP bagi pemohon baru KTP elektronik di Kabupaten Kepulauan Anambas. F.Syahid/Batam Pos.

batampos.co.id – Tercatat seribu warga Anambas saat ini memegang surat keterangan sebagai pengganti KTP. Penyebabnya, Dirjen Kependudukan melarang pencetakan KTP untuk pengurusan baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Anambas Agus Basir mengatakan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami kekurangan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Yang menjadi masalah bukan karena kekurangan blanko, tapi adanya sejumlah permasalahan di tingkat pemerintah pusat yang hingga kini masih belum selesai. Sehingga Dirjen Kependudukan mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya yakni untuk pengurusan KTP baru tidak bisa dicetak, sehingga pemegang KTP baru saat ini hanya bisa mendapatkan surat keterangan (Surket),” katanya.

Bentuk Surket berupa satu lembar kertas hvs yang dibentuk seperti KTP. “Seharusnya bentuknya satu lembar kertas saja, tapi di Anambas dibentuk seperti KTP. Kita sudah meminta izin pemerintah pusat, boleh diubah asal tidak mengurangi isi Surket tersebut,” Ungkap Agus kepada wartawan, Senin (18/9).

Dikatakannya, hampir setiap hari selalu ada yang mengurus KTP baru. “Setiap hari ada. Kadang sampai 10 lembar per hari,” katanya.

Dia menjelaskan, Surket tersebut hanya berlaku untuk pengurusan KTP baru saja, seperti anak yang baru lulus sekolah, atau yang usianya baru menginjak 17 tahun. Tapi untuk orang tua yang sebelumnya sudah memiliki KTP kemudian ingin mengubah status, maka tidak menjadi masalah, tetap dibuatkan KTP.

“Jika ada warga yang akan ganti status seperti status lajang menjadi menikah maupun sebaliknya, itu tetap bisa diurus dan tetap mendapatkan KTP elektronik,” tukasnya. (sya)

Update