Kamis, 25 April 2024

Lihat Truk Tanah Tanpa Terpal Penutup, segera Lapor Polresta Barelang

Berita Terkait

Ilustrasi truk pengangkut tanah. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Asep Akbar Hikmawa menuturkah, sudah menjadi kewajiban kendaraan yang membawa barang mudah terbawa angin memasang terpal. Hal ini, agar tak menganggu pengendara kendaraan lainnya.

“Sudah jadi kewajiban itu, karena sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas,” katanya pada Batam Pos, Senin (18/9).

Ia mengatakan bila pengendara tetap tak menggunakan tutup pada kendaraan yang dibawanya, maka pihak kepolisian berhak melakukan peringatan atau menilang. Kendaraan tanpa penutup ini, kata Asep, sudah dikoordinasikannya ke Polresta Barelang.

“Kami sudah sering melakukan penindakan, melalui Polresta Barelang untuk kendaraan yang tak memiliki penutup,” tuturnya.

Saat diberikan informasi masih adanya kendaraan yang membandel, tak memakai penutup. Asep menuturkan agar melaporkan hal ini ke Polresta Barelang.

“Koordinasikan hal ini ke Polresta Barelang saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Aktifitas truk di perempatan jalan depan bekas bangunan Carnaval Mall (dikenal My Mart) Batam Center menganggu sejumlah pengguna jalan. Tak hanya berdebu, disaat hujan jalan tersebut juga becek oleh bekas tanah yang tercecer di jalan.

Kegiatan truk-truk tersebut, tak sesuai dengan aturan yang ada di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam peraturan itu diatur, angkutan umum wajib memperhatikan aspek ramah lingkungan.

Dan masyarakat sekitar, berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang ramah lingkungan. Tapi dengan adanya debu akibat aktivitas pengangkutan tanah ini, maka aturan dalam Undang-Undang tersebut tak terpenuhi. (ska)

Update