Jumat, 19 April 2024

Ahang Bantah Mikol Yang Diamankan Kodim Miliknya

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Kasdim Bintan Mayor Sugeng memperlihatkan barang bukti Miras yang diamankan di Makodim Bintan, Senin (18/9). F. Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Ahang, salah seorang pengusaha asal Tanjungpinang, membantah bahwa sebanyak 700 karton minuman alkohol (mikol) yang diamankan jajaran Kodim 0315 Bintan di Jalan D.I. Panjaitan, kilometer Tujuh, Senin (18/9) kemarin, itu miliknya.

“Itu bukan punya saya, yang nama Ahang di Tanjungpinang ini bukan hanya saya. Mungkin ada orang lain yang punya,” ujar Ahang, kepada Batam Pos, kemarin.

Dikatakan Ahang, dirinya sudah lama tidak berbisnis di Tanjungpinang. Ia pun berkelit bahwa dirinya tidak pernah berbisnis minuman beralkohol.

“Tidak ada itu bang. Saya mana pernah bisnis mikol seperti itu. Mungkin ada Ahang lain yang bisnis itu tapi dikira itu saya,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, jajaran Kodim 0315 Bintan, menggrebek gudang penyimpanan minuman beralkohol ilegal, di Jalan D.I. Panjaitan kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (18/9) sekitar pukul 15.30 WIB.

Di dalam gudang yang berada tepat dibelakang Morning Bakery tersebut. Petugas mengamankan kurang lebih 700 karton minuman yang terdiri dari Jack Daniel, Draytone Family Wine, Hokaido Wein, Gordon, Falmira Wein, Drayton, Nusa Cana, Cointreau, Macallan, Havana Club, Jim Beam, Gordon, Chivas Regal 12 dan 18, Kahlva, Jageirmerter.

Komandan Kodim 0315 Bintan, Letkol Inf Ari Suseno, melalui Kasdim Mayor Inf Sugeng Suryanto, mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di gudang dijadikan tempat untuk menyimpan minuman beralkohol.

“Informasi tersebut kami selidiki selama dua minngu. Setelah benar bahwa gudang tersebut tempat penyimpanan Mikol langsung kami grebek,” ujar Sugeng.

Gudang tersebut, kata Sugeng, diketahui pihaknya milik salah seorang pengusaha Tanjungpinang, Ahang. Minuman tersebut diselundupkan dari Singapura melalui Batam. Dari Batam dibawa ke perairan Berakit, Bintan. Selanjutnya dilansir ke Tanjungpinang dengan menggunakan lori box.

“Minuman tersebut rencananya di edarkan di Tanjungpinang dan Jakarta,” katanya.

Pihaknya menduga, Mikol yang diamankan tersebut ada kaitannya dengan mikol yang sebelumnya diamankan Bea dan Cukai di Sei Kolak, Kijang.

“Ini kami amankan karena jelas sangat merugikan negara. Masuk ke Indonesia dari Singapura secara sembunyi-sembunyi,” pungkasnya.(ias)

Update