Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Korupsi Dana Hibah, Ketua Pokja UT Ditahan

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Setelah menyematkan status tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Universitas Terbuka (UT) Natuna, yang merugikan negara Rp 1,1 miliar. Kejati Kepri resmi menahan Ketua Pokja UT Natuna, M Yunus di rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Sebelum ditahan tim penyidik, tersangka terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejati Kepri, di Sei Timun, Senggarang Tanjungpinang. Penahanan sendiri setelah berkas tersangka dilakukan pelimpahan tahap dua dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut.

Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan pihaknya melakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

“Iya benar, tersangka sudah kami lakukan penahanan,” ujar Yunan, Selasa (19/9) sore.

Dikatakan Yunan, dengan telah dilakukan penahana terhadap tersangka. Pihaknya pun akan segera melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

“Berkasnya sudah rampung, tinggal dilimpahkan ke PN Tipikor untuk disidangkan,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kejati Kepri, menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Universitas Natuna (UN) tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,4 miliar.

Penetapan tersangka terhadap MY dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri yang menyatakan adanya kerugian negara atas penggunaan dana hibah tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan MY merupakan Ketua Pusat Pelayanan UT Pokja Ranai, Natuna. Yang mana ia mengajukan proposal dana hibah Rp 1,4 miliar lebih kepada Pemkab Natuna. Namun, yang disetujui hanya Rp 1,1 miliar.

“Dana hibah yang diterima digunakan tidak sesuai peruntukannya. Sehingga negara dirugikan Rp 1,1 miliar,” ujar Yunan, kepada sejumlah wartawan dikantornya, Selasa (11/4).

Dikatakan Yunan, dalam kasus ini. Pihaknya menyita sejumlah dokumen diantaranya dokumen pemberian hibah dari Pemkab Natuna kepada yang bersangkutan karena dirinya merupakan penanggungjawab penerimaan dana hibah tersebut.

“Dari semua penyidikan yang dilakukan. Kami berkesimpulan MY layak ditetapkan sebagai tersangka,”kata Yunan.

Pihaknya, sambung Yunan, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Adapun, modus yang dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dari dana hibah tersebut yaitu penggunaan uang negara tidak sesuai peruntukannya atau menyelewengkan anggaran untuk kegiatan lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.(ias)

Update