Sabtu, 20 April 2024

Parlindungan Sinurat Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkait

batampos.co.id – Aktivis buruh di Bintan, Parlindungan Sinurat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Manajer salah satu perusahaan di Lobam itu, telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan, Senin (19/9) kemarin.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto membenarkan, penyidik
telah menetapkan tersangka atas nama Parlindungan Sinurat, karena dinilai telah melanggar undang-undang ITE, nomor 11 tahun 2008.

Status tersangka yang ditetapkan pada Parlindungan, setelah polisi melengkapi keterangan ahli bahasa dan ITE, yang didatangkan dari Palembang.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya postingan atas nama Parlindungan Sinurat yang melecehkan salah satu ayat di kitab suci. Setelah postingan itu, masyarakat resah dan berkumpul di kediaman Parlindungan Sinurat di Taman Surya Indah di Desa Teluk Sasah.

Demi keselamatannya, polisi menjemputnya dan mengamankannya di Mapolres Bintan. Hanya, ketika itu Parlindungan Sinurat belum ditahan. Bergulirnya kasus ini, Parlindungan Sinurat menulis surat permintaan maaf ke masyarakat yang dibaca langsung oleh istrinya di hadapan tokoh masyarakat dan agama di Kantor Desa Teluk Sasah. (cr21)

Update