Kamis, 25 April 2024

Tower Ilegal Berdiri di Kampung Bugis

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Hampir empat tahun tower yang berdiri di Kampung Bugis, Kecamatan Bintan Utara, tidak memiliki izin. Ini dikarenakan tower yang dikembangkan Mitratel ini dibangun, tak sesuai dengan prosedur. Hal ini diungkapkan Medio Apriliano, pemilik lahan tempat dibangunnya tower tersebut.

“Tower itu ilegal. Mana bisa dibangun tanpa adanya IMB. Sedangkan status lahannya masih alas hak. Seharusnya sudah sertifikat dulu status lahan baru bisa dibangun,” jelas Medio.

Ia menjelaskan, pembangunan tower tersebut, terbilang ilegal juga dikarenakan dibangun melalui persetujuan pemilik lahan yang tidak sah. Hal ini disebabkan karena diduga Kelurahan Tanjunguban Utara, telah menerbitkan tiga surat alas hak di satu lahan yang sama.

“Saya tidak tahu pastinya kenapa tower ini bisa dibangun. Namun, yang jelas berdirinya tower ini tanpa ada persetujuan dari saya selaku pemilik lahan yang sebenarnya. Bisa jadi izin berdirinya juga tidak ada,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Medio, pihaknya akan menggembok pintu masuk tower sementara, hingga yang bersangkutan datang untuk membicarakan terkait kejelasan hak sewa menyewa di atas lahan tersebut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait apakah tower tersebut memberikan kontribusi pajak terhadap Kabupaten Bintan, Kepala Dinas BPPPD Bintan, Yuzet tidak bisa dihubungi. (cr20)

Update