Jumat, 29 Maret 2024

Banjir Mikol Ilegal Singapura

Berita Terkait

batampos.co.id – Kinerja aparat di Batam dan Kepri kian dipertanyakan. Setelah kecolongan bahan obat-obatan terlarang, kini Kepri dibanjiri ribuan botol minuman beralkohol (mikol) ilegal dari Singapura.

Kondisi ini membuat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri harus turun tangan. Bersama jajaran Polda Kepri, tim menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang mikol ilegal di Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kamis (21/9). Dalam operasi ini petugas menemukan 917 kardus mikol tanpa pita cukai.

Kapolsek Buru, Iptu Bakri, membenarkan hal itu. “Penggerebekan yang dilakukan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang dijadikan tempat untuk menyimpan mikol,” kata Bakri, kemarin.

Ratusan kardus mikol itu disimpan di kamar rumah yang diduga milik warga bernama Entung itu. Mikol ilegal itu terdiri dari beberapa merek. Setelah mendata barang bukti, petugas memasang garis polisi di rumah warga tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, membenarkan tim dari Mabes Polri turun ke Kepri untuk melakukan penertiban minuman keras tanpa cukai. “Kerja sama dengan Polda Kepri,” kata Erlangga, kemarin.

Penggerebekan di Buru ini merupakan lanjutan dari operasi Mabes Polri di Jakarta pada Senin (18/9) lalu. Saat itu Tim Mabes Polri bersama petugas Bea dan Cukai berhasil menyita 53.927 botol miras ilegal yang diselundupkan dari Singapura melalui Batam dan Tanjungpinang.

Modus operandi penyelundup juga tergolong baru. Puluhan ribu botol miras itu dimasukkan ke dalam peti kemas atau kontainer lalu disembunyikan di bawah timbunan sampah plastik.

Nilai miras ilegal berbagai merk itu ditaksir mencapai Rp 26,3 miliar. Miras yang diselundupkan itu yang biasa dijual di berbagai tempat hiburan malam di Jakarta. Seperti Blue Label, Red Label, Martel, Chivas Regal, Black Label, Absolut Vodka, Jack Daniel, Tia Maria, Kahlua, Bayleys dan lain-lain.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan, miras ilegal itu diselundupkan dari Singapura ke Pelabuhan Batam. Selanjutnya dari Batam ke Pelabuhan Tanjungpinang, baru kemudian dari Tanjungpinang dibawa ke Tanjungpriok, Jakarta. “Jadi untuk mengelabui seakan-akan barang-barang itu adalah barang antarpulau, padahal diselundupkan dari luar negeri,” terang Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/9) lalu.

Heru juga menjelaskan, para pelaku memalsukan dokumen dalam menyelundupkan miras ini. “Dalam dokumen yang mereka sertakan, lima kontainer yang berisi miras itu disebut hanya berisi sampah plastik,” terang dia lagi.

Menurut dia, modus yang digunakan para pelaku untuk menghindari impor langsung yang akan dikenakan sejumlah persyaratan. Ditambah lagi dengan adanya penertiban impor membuat ruang gerak para pelaku semakin sempit.

Masih di Mapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan aksi para pelaku ini untuk menghindari membayar pajak. “Begini, dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjungpinang itu seharusnya sudah harus bayar pajak dan Bea-Cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan (menyelundupkan) barang-barang tersebut,” kata Adi.

Ia juga menjelaskan lima kontainer berisi miras ilegal tersebut dibawa ke Jakarta menggunakan kapal Meratus Sibolga. Dalam operasi gabungan itu, aparat berhasil menyita tiga kontainer miras di Tanjungpinang dan dua kontainer di Jakarta.

Adi menambahkan, pihaknya sudah mengamankan lima pelaku penyelundupan itu, dan masih terus dikembangkan. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikannya,” kata dia.

Bukan Penyelundupan Pertama

Sementara Polda Kepri masih menyelidiki kasus penyelundupan 12 ton bahan obat-obatan terlarang milik Ma. Polisi menduga, penyelundupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan pelaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, mengatakan dugaan ini muncul setelah polisi melihat modus operandi Ma yang cukup rapi. Selain itu, pelaku juga sudah memiliki gudang di Batam, tepatnya di Batuaji dan Tiban. Meski begitu, kepada polisi Ma mengaku baru sekali menyelundupkan bahan pembuatan PCC itu.

“Tapi kami tak mempercayai begitu saja,” kata Erlangga, Kamis (21/9).

Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali para pelaku, serta saksi-saksi yang ada. Selain itu akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan bahan PCC tersebut. “Kami akan mendalami bukti-bukti yang telah didapat, dan menemukan bukti lainnya. Dokumen perjalanan itu akan ditelaah lagi,” ungkap Erlangga.

Terkait satgas khusus yang dibentuk oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian untuk mengusut kasus ini, Erlangga mengatakan satgas ini terdiri dari jajaran Ditreskrimsus dan Ditreskrimum. Satgas ini akan bekerja untuk mempertanyakan kenapa bahan berbahaya pembuatan tablet PCC ini bisa lolos dari pengawasan instansi berwenang.

“Apakah ada penyalahgunaan wewenang atau dokumen impornya, akan diselidiki nantinya,” tuturnya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian Rabu (20/9) lalu menuturkan, bila memang ada penyelahgunaan wewenang oleh instansi yang terkait maka kasus ini bisa masuk kategori tindak pidana suap, ranahnya korupsi. “Ditreskrimsus yang akan mengusutnya nanti,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman 12 ton bahan obat-obatan terlarang di Bintan, beberapa waktu lalu. Diduga, bahan tersebut akan dikirim ke pabrik pembuatan PCC di Cimahi, Jawa Barat. Sejauh ini polisi juga sudah menangkap enam tersangka dalam kasus ini. (san/ska/ind)

Update