Kamis, 25 April 2024

Cabuli Anak Bawah Umur, Diyanto Divonis 8 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Diyanto,27, terdakwa kasus pencabulan terhadap korban yang berusia 16 tahun, terduduk lesu dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang usai di vonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Marolop Simamora, didampingi hakim anggota Purwaningsih dan Santonius Tambunan, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Mejelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Nur SH menyatakan menerima putusan itu. Sebab putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Saya terima putusan tersebut yang mulia,” katanya.

Sekedar mengingatkan, Diyanto dibekuk jajaran Polsek Bukit Bestari karena melakukan pencabulan terhadap anak dari pemilik toko baju. Perbuatan tersebut dilakukannya di dua lokasi berbeda.

Kejadian ini diketahui saat ibu korban, melaporkannya ke Mapolsek Bukit Bestari. Setelah melaporkan kejadian itu, jajaran Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek

Bestari, Ipda Raja Vindho, langsung menyelidiki dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Pelantar IV Tanjungpinang. Saat diinterograsi pelaku pun mengakui perbuatannya.(ias)

Update