Jumat, 29 Maret 2024

Kemenhub Tuntaskan Labuh Jangkar

Berita Terkait

Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar beberapa waktu lalu. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Brigjen TNI Jamhur Ismail mengatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap untuk mengakomodir keinginan Pemerintah Provinsi Kepri, dalam hal pengelolaan ruang laut pada batas 12 mil. Menurut Jamhur, penegasan tersebut disampaikan, Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Bay M Hasani lewat rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Kepri dan Dishub Kepri, Rabu (20/9) malam lalu di Jakarta.

“Keinginan kita adalah kepastian pengelolaan ruang laut dalam batas 12 mil segera tuntas. Pak Dirjen Hubla menyambut baik, dan siap mengakomodir keinginan kita,” ujar Kadishub Kepri, Brigjen TNI, Jamhur Ismail menjawab pertanyaan Batam Pos, Kamis (21/9) di Tanjungpinang.

Masih kata Jamhur, untuk urusan labuh jangkar, Dirjen Hubla maklumi ada regulasi baru UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan adanya kewenangan pengelolaan ruang laut oleh Pemerintah Provinsi. Menyiasati hal itu, Dirjen Hubla akan segera menggelar rapat secara internal untuk menyamakan persepsi. Bahkan Pak Dirjen akan segera memutuskan hasilnya. Apalagi sekarang ini, Kemenhub sedang merevisi PP No 15 Tahun 2016 tentang jenis tarif penerimaan negara.

“Kita punya harapan besar tentunya, dengan pengelolaan labuh jangkar secara optimal dalam wilayah 12 mil bisa mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” papar Jamhur.

Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa hal di Kepri. Khususnya tentang pengoptimalan penyelenggaraan pelayaran dan pengelolaan perairan. Saat ini pemanfaatan ruang laut di Kepri masih simpang siur. Khususnya soal kewenangan pengelolaan pajak labuh jangkar. Pemprov Kepri seperti diatur dalam UU No. 23 Tahun 2015 pasal 27 memiliki kewenangan mengelola wilayah laut paling jauh 12 mil dari garis pantai untuk segala kegiatan kecuali migas.

“Memang dulu yang memegang kewenangan tersebut ada di tangan BP Batam. Tetapi per 1 April 2017 telah dilimpahkan kepada pemprov,” ujar Widiastadi.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaannya, masalah muncul ketika Perda Pajak dan Retribusi Kepri yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UU 23 2014 tersebut belum selesai dievaluasi pemerintah pusat, Dirjen Hubla mengeluarkan surat keputusan agar KSOP melaksanakan kewenangan tersebut. Jika terlaksana, Pemprov Kepri rencananya tidak hanya membidik labuh jangkar saja. Lewat Badan Usaha Pelabuhan, Kepri juga akan melakukan banyak kegiatan di atas kapal yang berlabuh, seperti mendistribusikan air bersih, makanan dan lain sebagainya. (jpg)

Update