Selasa, 19 Maret 2024

Simulasi Hitung Pajak Beli iPhone dan Pakaian

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan pengenaan bea masuk untuk barang dari luar negeri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2010. Ada batasan impor atau membawa barang dari luar negeri yang ditetapkan pemerintah tanpa pajak. Besaran untuk individu sebesar USD 250 atau sekitar Rp 3,3 juta dan keluarga USD 1.000 atau Rp 13,3 juta.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui aturan itu. Berikut simulasi perhitungan bea masuk barang dari luar negeri seperti yang dilansir jawapos.com.

Sebagai contoh, sepulang dari Amerika Serikat anda membeli iPhone X Yang baru diluncurkan. Anggap membeli ponsel dengan kapasitas 256 gb yang dibanderol USD 1.149 atau sekitar Rp 15,2 juta

Dalam aturan, ketika sampai di Indonesia dan petugas mendapati pembelian itu, ada pajak yang harus dibayar. Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak.

Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah.

“Kalau barangnya diatas USD 250 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” kata Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada JawaPos.com, Kamis (21/9).

Itu artinya, jika membeli iPhone X 256 gb, angka yang menjadi faktor penentu pajak adalah USD 1.149 – USD 250. Pengurangan itu adalah “jatah” pembebasan pajak yang dimiliki masing-masing individu. Maka, yang akan dikenakan pajak tinggal USD 899 atau sekitar Rp 12 juta. Rincian yang harus dibayar:

1.    Rp 12 juta x bea masuk 0 persen = Rp 0.

2.    Rp 12 juta x PPn 10 persen = Rp 1,2 juta.

3.    Rp 12 juta x 7,5 persen  = Rp 900 ribu dengan NPWP dan Rp 1,8 juta tanpa NPWP

4.    Rp 12 juta x PPnBM = Rp 0 (tidak termasuk barang mewah)

Jika memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 1,2 juta + Rp 900 ribu = Rp 2,1 juta. Kalau tidak memiliki NPWP, hitungannya menjadi Rp 1,2 juta + Rp 1,8 juta = Rp 3 juta.

Itu berarti, ketika membawa iPhone X 256 gb dari luar negeri, total yang dikeluarkan termasuk uang pembelian ponsel adalah sekitar Rp 16,4 juta. Dengan catatan, memiliki NPWP. Tentu, itu di luar biaya tiket ke luar negeri, makan, dan hotel. Bisa-bisa total ongkos yang harus disiapkan sampai Rp 19 juta atau Rp 20 juta.

ilustrasi

Bagaimana dengan lini fashion seperti pakaian? nilainya akan dikurangi oleh dasar pengenaan bea masuk barang sebesar USD 250 atau sesuai aturan tarif individu. Pakaian juga tidak akan dikenakan PPnDM.

Sebagai contoh, anda pulang dari luar negeri membeli pakaian yang bernilai USD 2.250. Dari nilai itu, anda juga mendapat nilai pembebasan sebesar USD 250. Jadi angka yang akan menjadi nilai patokan pengenaan total nilai pajaknya USD 2 ribu.

Untuk bea masuk, petugas akan mengenakannya sebesar 10 persen atau Rp 2,7 juta. Lalu PPh 21 Pasal 22, anda akan dikenakan pajak 15 persen atau sebesar Rp 5,2 juta. Terakhir, 7,5 persen atau Rp 2,025 juta jika anda menunjukkan NPWP.

Jika ditotal, maka anda akan dikenakan pajak sebesar Rp 4,7 juta sampai Rp 5,9 juta, tergantung kondisi kelengkapan saat pemeriksaan.

Jika sudah mendapat gambaran, membeli barang dari luar rasanya perlu dipertimbangkan kembali. Sebab, dengan pengenaan pajak yang besar, rasanya akan lebih bermanfaat jika selisihnya digunakan untuk sesuatu yang produktif. (cr4/JPC)

Update